Terkini Nasional
Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Apakah Mampu Membuat Efek Jera?
Penerapan hukuman mati bagi narapidana kasus korupsi kembali ramai dibicarakan. Lantas, apakah penerapan ini bisa menimbulkan efek jera?
Editor: Mohamad Yoenus
Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
• Maruf Amin Tegaskan Halal Eksekusi Mati Koruptor: Hukuman Paling Tinggi untuk Buat Orang Tak Berani
Menurut dia, tidak ada korelasi antara penurunan tingkat kejahatan korupsi dengan penerapan hukuman mati.
“Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban.Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana extraordinary crime. Dan itu di seluruh dunia,” kata Taufan usai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Bahkan saat ini, ia menambahkan, sejumlah negara-negara di dunia telah mulai mengkampanyekan penghapusan hukuman mati dalam sejumlah konferensi tingkat internasional.
Pasalnya, mereka berpandangan tidak ada data statistik yang menunjukkan korelasi antara penerapan hukuman mati dan jumlah tindak pidana.
Di Indonesia sendiri, sejauh ini belum pernah ada penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Kalau pun ada, itu baru sebatas pada tuntutan jaksa. Seperti yang terjadi pada era Orde Lama.
Saat itu, seorang perwira TNI, yakni Kapten Iskandar yang juga mantan Manager PN Triangle Corporation, dituntut mati oleh Jaksa Tentara Mayor Mochtar Harahap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi.
Mantan perwira itu dituduh telah melakukan penjualan kopra dan minya kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya para pemilik, pengusaha pabrik minya di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung.
Akibat perbuatannya, negara dan masyarakat sepanjang 1960-1961 dirugikan Rp 6 miliar.
Selain dituntut hukuman mati, jaksa juga meminta agar negara menyita seluruh harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Namun pada saat banding, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta justru meringankan hukuman Iskandar menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa hukuman dan ditambah dengan dicabut haknya untuk memangku segala jabatan selama sepuluh tahun.
• Peneliti ICW Tama S Langkun Pertanyakan Komitmen Negara Basmi Koruptor: 2008-2019, 101 Vonis Bebas
Perlu alternatif
Korupsi memang dianggap sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).