Breaking News:

Hukuman Mati Koruptor

Pro Kontra Hukuman Mati bagi Koruptor, Tanggapan JK hingga Penolakan Komnas HAM

Wacana hukuman mati bagi koruptor kini menuai kontroversi, bisakah diterapkan di Indonesia?

Editor: Mohamad Yoenus
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Pernyataan Jokowi yang menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa dilaksanakan jika rakyat menghendaki, kini menuai kotroversi. Apa kata para tokoh? 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) menanggapi wacana hukuman mati pada koruptor.

Menurut Kalla, hukuman seumur hidup sudah setara dengan hukuman mati bagi para koruptor.

Kalla lantas merujuk kasus korupsi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang divonis hukuman seumur hidup.

 

Presiden Jokowi Sebut Hukuman Mati Belum Ada di UU, PKS: Jangan Hanya Retorika Saja Ya

Akil diketahui mendapat vonis itu karena terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

"Itu ketua MK dulu, sama saja hukuman mati itu," ujar Kalla di sela kunjungan di kantor Palang Merah Indonesia Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019).

Kalla mengatakan, dalam menghukum koruptor, pemerintah harus mengacu pada Undang-Undang yang sudah ada.

"Kita kan taat pada undang-undang, kan sudah ada koruptor yang dihukum seumur hidup," kata Kalla.

Diperbolehkan Agama

Berbeda, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai sah saja bila hukuman mati untuk koruptor diberlakukan.

Asalkan, penerapannya sesuai dengan yang telah diatur di Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan hukuman mati pada koruptor bisa saja diberlakukan bila ada kehendak rakyat.

"Hukuman mati itu kan memang dibolehkan walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yg memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat sebetulnya itu," lanjut Wapres.

Ma'ruf pun mengatakan, hukuman mati bisa membuat jera pelaku korupsi.

Karenanya, tak masalah bila hukuman mati diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ma'ruf meyakini, hukuman mati yang diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia bisa membuat jera karena itu bentuk hukuman yang paling berat.

"Ya kita tentu berharap untuk memberi penjeraan. Andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati, tambah tidak jera."

"Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani," sambung Ketua Umum MUI itu.

Soal Hukuman Mati, Sufmi Dasco Minta Jokowi Maklumi Korupsi Kecil-kecilan: Kan Juga Ada Kekhilafan

Tak Ada Bukti Turunkan Angka Korupsi

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat pemaparan catatan terkait debat pertama Pilpres, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat pemaparan catatan terkait debat pertama Pilpres, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menolak wacana penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurut Taufan, penerapan hukuman mati tidak berkorelasi dengan penurunan tindak pidana atau kejahatan luar biasa.

"Komnas HAM tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban."

"Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana extraordinary crime. Dan itu di seluruh dunia," tambahnya.

Taufan mengatakan, beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional yang membahas soal penerapan hukuman mati.

Dalam konferensi tersebut, sejumlah peserta mengkampanyekan penghapusan hukuman mati.

Selain itu, kata Taufan, mereka juga memaparkan data statistik terkait penerapan hukuman mati dan jumlah tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa dari data tersebut tidak ditemukan korelasi penerapan hukuman mati dapat menurunkan angka kriminalitas.

"Komnas HAM beberapa kali ikut konferensi internasional, mereka kampanye soal menolak hukuman mati, dan mereka buka statistik secara global kalau nggak ada hubungannya," kata Taufan.

"Kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa," tutur dia.

Bisa jika Dikehendaki Rakyat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, DPR akan mendengar.

Presiden Jokowi Sebut Kemungkinan Hukuman Mati bagi Koruptor, Pengamat: Pernyataan Kosong

Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.

Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.

Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Rakhmat Nur Hakim/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Jusuf Kalla, Hukuman Seumur Hidup bagi Koruptor Sama dengan Hukuman Mati""Wapres: Hukuman Mati untuk Koruptor Dibolehkan Negara dan Agama", dan "Komnas HAM: Tak Ada Bukti Hukuman Mati Turunkan Angka Kejahatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hukuman MatiKoruptorJusuf Kalla
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved