Terkini Nasional
Jokowi Tunjuk 9 Wantimpres Termasuk Wiranto hingga 'Raja Minyak', Berikut Tugas dan Fungsinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019). Lalu apa tugas dan fungsi Wantimpres?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019).
Wantimpres Presiden Jokowi terdiri dari sembilan tokoh-tokoh senior, di antaranya pengusaha asal Bandung yang memiliki julukan 'Raja Minyak Indonesia', Arifin Panigoro hingga mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Lantas apa sajakah Tugas dan Fungsi Wantimpres itu?
• Profil Soekarwo Wantimpres Baru Jokowi, Berikut Prestasinya saat Jadi Gubernur Jatim hingga 10 Tahun
Dilansir oleh laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalaj lembaga pemerintah yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
• Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group
Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.
Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sembilan Anggota Wantimpres :
1. Politisi PDIP, Sidharto Danusubroto
2. Mantan Menkopolhukam, Wiranto
3. Pengusaha Migas MedcoEnergi, Arifin Panigoro
4. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono
5. Pemilik PT Mustika Ratu, Putri Kuswisnu Wardani
6. Bos Mayapada Group, Dato Sri Tahir
7. Politisi PPP, M Mardiono
8. Tokoh Nahdatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya
9. Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
Wiranto Jadi Ketua Wantimpres
Dari sembilan nama tokoh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terdapat nama mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Setelah namanya tak lagi dipanggil ke dalam jajaran kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua, kini ia kembali lagi ke Istana Negara untuk dilantik sebagai Wantimpres, Jumat (13/12/2019).
Seperti apa sepak terjangnya di dunia politik Indonesia?
• Daftar Nama 9 Calon Wantimpres Jokowi, Dato Sri Tahir, Habib Lutfi bin Yahya, hingga Wiranto
Dikutip TribunWow.com dari Wikipedia, Wiranto lahir di Yogyakarta, 4 April 1947.
Ia merupakan seorang tokoh militer yang kemudian menjadi politikus selepas jadi tentara.
Mantan Panglima TNI ini menempuh pendidikannya di Akademi Militer Magelang pada 1968.
Tahun 1984, dia menempuh pendidikannya di Sekolah Staf dan Komando TNI AD.
Ia juga sempat mengambil pendidikan master di STIE IPWIJA athun 2006, dan juga mendapatkan gelar doktor bidang Manajemen Sumber Daya Manusia di Universitas Negeri Jakarta pada 2012.
Wiranto pensiun sebagai TNI dengan pangkat terakhir Jenderal TNI.
Seusai menjadi Panglima TNI, Wiranto ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Wiranto pun masuk ke Partai Golkar dan sempat menyalonkan diri sebagai presiden bersama Salahuddin Wahid, sayangnya dia harus mengakui kemenangan SBY-Jusuf Kalla.
Tahun 2006 ia mendeklarasikan Partai Hanura dan menjadi ketua umumnya.
Sejumlah tokoh penting di republik ini pun menghadiri deklarasi ini termasuk Presiden Gus Dur.
Mantan Menko Polhukam ini kemudian kembali bertarung melawan SBY dalam pemilihan presiden 2009, kali ini dia menjadi calon wakil presiden dari Jusuf Kalla.
Namun, ia harus kembali menelan kekalahan, karena SBY kembali memenangkan Pemilu.
Lima tahun berselang, ia mencoba kembali menjajal Pemilu dengan mengajukan diri sebagai calon presiden bersama Hari Tanoesoedibjo.
Sayang, rencana itu urung dilaksanakan karena minimnya suara Partai Hanura di pemilihan legislatif 2014.
Kendati demikian, dirinya kemudian ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menko Polhukam pada periode pertamanya.
Kini ia ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Fransiska Mawaski)