Kalimantan Timur Ibu Kota Baru
Ibu Kota Baru akan Tercantum di Amandemen UUD 1945 agar Tak Dibatalkan Presiden Periode Selanjutnya
Bamsoet menilai apabila ibu kota baru negara hanya didasarkan pada UU, rentan digugat ke MK atau dibatalkan presiden periode selanjutnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi paparan saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut paling diprioritaskan pemerintah disamping dua omnibus law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
"Masuk RUU itu (ibu kota negara) sangat prioritas, RUU pemindahan ibukota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rentan DIbatalkan, Ibu Kota Baru akan Tercantum di Amendemen UUD 1945"