Pilkada Serentak 2020
Bantah Adanya 'Karpet Merah' untuk Gibran, Politisi PDIP: Keputusan Bu Mega Tak Bisa Diganggu Gugat
Politisi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifa membantah pihaknya memberikan 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Dwi Ria, semua keputusan Megawati tak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Kita semua juga tahu keputusan Bu Mega tidak bisa diganggu gugat siapapun ketika itu sudah hak prerogatif," ujar dia.
"Even Pak Jokowi pun tidak bisa memengaruhi Bu Mega, walaupun anaknya yang mencalonkan diri."
Dwi Ria pun menampik anggapan bahwa PDI Perjuangan memberikan 'karpet merah' untuk Gibran.
"Jadi saya pikir segala dugaan, persepsi, seolah-olah 'karpet merah' dan lain sebagainya, saya pikir itu harus dihargai," ujarnya.
"Itulah dinamika politik di Indonesia."
Simak video berikut ini menit 10.35:
Janji Jokowi saat Kampanye
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon kembali menyinggung ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye di Pilpres 2019.
Dilansir TribunWow.com, Jansen Sitindaon menyoroti pencalonan putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilkada 2020.
Jansen Sitindaon menyinggung nilai yang dipegang oleh Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia menyebut, saat masih menjabat presiden SBY melarang anggota keluarga untuk menyalonkan diri di Pilkada.
"Pak SBY ketika itu berpikir presiden itu kan contoh kehidupan berbangsa," kata Jansen.
Jansen menyatakan SBY kala itu enggan membentuk politik dinasti.
" 'Jadi dengan saya tidak memajukan saya saja di Pilkada, di daerah itu kan tumbuh politik dinasti'," ucap Jansen menirukan SBY.