Terkini Nasional
Putusan MK, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana, simak selengkapnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, berbuah hasil.
Dalam pembacaan putusan yang digelar Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.
Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.
• Peneliti ICW Tama Langkun Ungkap Perlakuan Pemerintah terhadap Koruptor: Negara Ini Sedang Melunak
Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Ini informasi selengkapnya:
1. Empat perubahan
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," begitu kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU Pilkada dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Lantaran MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal itu berubah.
Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seoranh mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
• Di Mata Najwa, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tengah Rekonsiliasi dengan Koruptor, Ini Penjelasannya
2. Pertimbangan MK
Putusan MK atas uji materi UU Pilkada didasari pada sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya, MK berkeinginan agar calon kepala daerah dipilih melalui persyaratan yang ketat, antara lain bersih, jujur dan berintegritas.
"Pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
"Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," lanjut dia.
Mahkamah menilai, selama ini, persyaratan pencalonan kepala daerah begitu longgar.
Tidak ada aturan khusus bagi calon mantan narapidana, kecuali yang bersangkutan harus mengumumkan rekam jejaknya secara terbuka ke publik.
Namun demikian, diberlakukannya syarat tersebut tak membuat mereka jera.
Sebab, fakta empirik menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang merupakan mantan napi, setelah terpilih kembali kemudian mengulangi tindak pidananya.
"Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang," ujar Suhartoyo.
Dengan adanya fakta tersebut, Mahkamah menilai perlu adanya perlindungan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas.
Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan untuk memberi jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri di Pilkada, terhitung sejak yang bersangkutan keluar dari bui.
Menurut Mahkamah, waktu tersebut cukup bagi calon kepala daerah melakukan penyesuaian atau adaptasi di tengah masyarakat dan membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya, ia benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik.
Rentang waktu tersebut, menurut MK, juga bisa digunakan oleh pemilih untuk mempertimbangkan kembali calon kepala daerah pilihannya.
"Sehingga ada keyakinan dari pemilih bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan kepadanya termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak hakikat pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas," ujar Suhartoyo.
"Pemberian waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguyannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokradi yang disebutkan di atas," lanjut dia.
3. Respons KPU
Atas putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020.
"Pertama kami akan mempelajari putusan MK tersebut, kemudian ya tentu akan melakukan revisi ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi, Rabu (11/12/2019). Menurut Evi, seharusnya, revisi PKPU tidak memakan waktu yang lama.
Sebab, hanya segelintir frasa yang harus disisipkan, utamanya mengenai masa jeda lima tahun setelah mantan narapidana menjalani masa hukumannya. "
Sebenarnya terkait (aturan) pengumuman secara terbuka dan jujur pada publik itu kan sudah masuk di dalam PKPU, bukti-bukti pemenuhan yang hrs diserahkan oleh paslonnya juga kan sudah ada kita. Jadi sudah kita atur.
Tinggal ini penyeseuaian untuk revisi untuk memasukkan (aturan) jeda yamg 5 tahun itu kembali," ujar Evi.
Evi mengatakan, dalam pembahasan internal KPU nanti, pihaknya akan merumuskan revisi PKPU, dikaitkan dengan pencalonan mantan napi korupsi.
Sebab, pada PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang telah disahkan, tak ada larangan secara khusus bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri.
• Maruf Amin Tegaskan Halal Eksekusi Mati Koruptor: Hukuman Paling Tinggi untuk Buat Orang Tak Berani
Dalam PKPU itu, KPU hanya meminta partai politik mengutamakan calon yang tidak mempunyai rekam jejak kasus korupsi.
"Kami coba rumuskan bagaimana nanti masuk dalam PKPU juga berkaitan dengan mereka yang mantan napi koruptor. Jadi ini tidak semudah mengambil keputusan itu langsung meletakkan di mana kan nggak bisa semudah itu," ujar Evi.
Evi mengatakan, karena tahapan pilkada terus berjalan, revisi PKPU diupayakan secepatnya dan ditargetkan selesai pada Januari 2020. "Paling lambat Januari lah," kata Evi.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Bui, Simak Putusan MK Ini..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20180627_144322.jpg)