Breaking News:

Cerita Selebriti

Beberkan Sikap Vicky Prasetyo yang Tak Mau Ikrar Talak, Angel Lelga: Tak Mau Ceraikan Saya, Kan Aneh

Selebriti Angle Lelga menyebutkan bahwa mantan suaminya, Vicky Prasetyo tidak ingin mengucapkan ikrar talak terhadapnya meski mereka sudah bercerai.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase/Annisa Dienfitri Awalia/Grid.ID/Instagram/@anellelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. 

TRIBUNWOW.COM - Selebriti Angle Lelga menyebutkan bahwa mantan suaminya, Vicky Prasetyo tidak ingin mengucapkan ikrar talak terhadapnya meski mereka sudah bercerai.

Hal itu disampaikan oleh Angel Lelga saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Kata Angel Lelga soal Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Dianggap Settingan, Singgung Masa Lalu

"Sekarang kan lucu, dia bilang, dia tidak mengakui dia yang menggugat saya sebagai suami," kata Angel Lelga.

"Pertanyaan saya, kalau dia menggugat saya, kenapa dia enggak mau ikrar."

"Dia enggak mau menceraikan saya. Kan aneh," lanjut dia.

Menurut Angel, hal itu membuktikan bahwa Vicky Prasetyo tidak ingin berpisah dengan dirinya.

"Artinya, sampai detik sekarang dia masih mengaku sebagai suami saya," ucap Angel.

"Artinya, dia tidak mau berpisah dengan saya. Kan aneh gitu, ucapan dan tindakannya tidak sesuai."

"Tapi, karena saya memang memahami seorang Vicky prasetyo, memang jago memanipulasi, ya sudah saya enggak apa-apa," kata Angel Lelga melanjutkan.

Beberkan Keburukan Vicky Prasetyo sebelum Menikah, Angel Lelga Singung Utang dan Perempuan Bersuami

Sebagai informasi, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal pada 9 Februari 2018.

Kemudian, mereka menggelar resepsi 10 Februari 2018 di kawasan Ancol, Jakarta Selatan.

Namun pada 20 September 2018, Vicky mengajukan permohonan talak cerai terhadap Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Usia pernikahan mereka baru berumur kurang dari delapan bulan saat itu.

Kemudian, pada 10 Januari 2019 rumah tangga keduanya resmi berakhir.

Terkait proses perceraian, dalam Pasal 8 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan, putusnya suatu perkawinan dapat dibuktikan dengan adanya surat cerai berupa putusan pengadilan agama, baik dalam bentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.

Disebut Pernikahanya dengan Vicky Settingan, Angel Lelga: Enggak Bisa Meyakinkan Orang Sehebat Dia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Angel LelgaVicky PrasetyoJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved