Terkini Nasional
Kata Politisi PKPI soal Rocky Gerung yang Sebut Presiden Tak Paham Pancasila: Jangan Asal Ngomong
Kader muda PKPI Cakra Yudi Putra memberikan tanggapan terhadap pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi dan Pancasila
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pancasila di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa pada (3/12/2019), memantik kontroversi yang berujung pada pelaporan.
Rocky Gerung dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden dengan menyatakan bahwa Presiden tidak paham Pancasila.
Menanggapi hal itu, kader muda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Cakra Yudi Putra menyayangkan pernyataan Rocky Gerung.
"Berpendapat juga harus bijaksana, kalau berpendapat di media kan ditonton banyak orang, harus bisa dipertanggungjawabkan, jangan asal ngomong," kata Cakra Yudi Putra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa (10/12/2019).
• Tanggapan Istana soal Rocky Gerung Sebut Presiden Tak Paham Pancasila: Hati-hati
Namun pelaporan tersebut dikabarkan telah ditolak oleh Bareskrim.
Pasal Penghinaan terhadap Presiden seperti diketahui pernah ditolak Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu.
Sehingga jika Jokowi merasa tersinggung maka bisa langsung melaporkan Rocky Gerung.
Meski demikian, belum ada kepastian hingga saat ini apakah Jokowi akan melaporkan Rocky Gerung atau tidak.
"Ya melaporkan Rocky boleh saja, tetapi kan peraturan perundang-undangan mengharuskan Pak Jokowi sebagai individu yang melaporkan, untung Presiden kita sabar." kata ketua department geopolitik ini.
Tanggapan Istana
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggapi soal pelaporan PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV, Jumat (6/12/2019), ia mengatakan presiden bukanlah sosok yang anti terhadap kritikan.
"Pemerintah tidak antikritik sepanjang kritikannya itu disampaikan secara akademis, karena kami sama-sama dari UI ya, sama-sama dari perguruan tinggi" kata Fadjroel.
Namun, ia mengingatkan untuk membedakan antara kritik dengan fitnah ataupun pencemaran nama baik.
Ia lalu mempersilahkan siapapun untuk melakukan kritik terhadap pemerintah demi perkembangan demokrasi di Indonesia.