Terkini Nasional
Kata Jokowi soal Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor: Kalau Masyarakat Berkehendak, Bisa Saja
Disinggung soal hukuman mati untuk para koruptor, ini pernyataan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara itu, peneliti Pusat kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pernyataan Jokowi soal penerapan hukuman mati untuk koruptor hanya omong kosong belaka.
Zaenur menilai selama ini Jokowi tak menunjukan komitmen untuk pemberantasan korupsi.
"Ini adalah pernyataan kosong dari presiden untuk memperlihatkan seolah-olah presiden punya komitmen pemberantasan korupsi, padahal presiden sangat tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Ia lalu menyebutkan contoh ketidakkomitmen Jokowi baru-baru ini yaitu soal pemberian grasi pada koruptor.
"Jangan kan komitmen, presiden malah permisif menurut saya, semakin longgar terhadap korupsi dengan berikan grasi terhadap Anas Maamun," ujar Zaenur.
Diketahui Jokowi mengabulkan grasi pada terpidana korupsi Annas Mammun dengan alasan kesehatan.
Zaenur menilai alasan tersebut tak kuat, ia mengatakan ada cara lain untuk menanggulangi masalah tersebut.
"Ini juga tak beralasan menurut saya, hanya karena sakit-sakitan justru seharusnya dijawab penanganan fasilitas kesehatan, kalau mau presiden peduli terhadap warga binaan di lapas," paparnya.
Saat ini yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah penguatan kinerja lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti KPK serta Polri dan kejaksaan.
Menurut Zaenur, hal tersebut lebih penting daripada membicarakan soal hukuman mati.
"Justru yang dibutuhkan adalah lembaga-lembaga pemberantasan korupsi itu lah yang harus dibersihkan atau direvitalisasi."
"Siapa yang mau memberantas korupsi sekarang kalau KPK dipreteli kewenangannya? Tak ada kan," ucap dia.
• Ketua KPK Agus Rahardjo: Tahun 2019 Jadi Tahun yang Berat bagi Pemberantasan Korupsi
Penerbitan Perppu KPK
Sementara itu, penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
Hal ini dikemukakan langsung oleh Presiden Jokowi seperti yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (9/12/2019).
Jokowi mengatakan persoalannya saat ini adalah Undang Undang yang belum berjalan.