Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Hal yang Memberatkan Hukuman

Penyanyi band Zivilia atau Zul Zivilia mendapat tuntutan seumur hidup. Diketahui Zul Zivilia merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba.

(WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)
Zul Zivilia saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi band Zivilia atau Zul Zivilia mendapat tuntutan seumur hidup.

Diketahui Zul Zivilia merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Senin (9/12/2019), Zul menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar.

"Sangat memikirkan anak," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Meski begitu, Zul mengatakan tidak perlu mengkhawatirkan anaknya karena sudah ada yang menjaganya.

"Tapi, anak saya kan juga ada yang menjaga, sudah ada rezekinya, sudah diatur oleh Allah. Jadi saya tidak perlu takut. Tidak perlu khawatir," ucapnya.

Sidang Kerap Ditunda, Zul Zivilia Keluhkan Biaya Tiket Pesawat Keluarganya: Rp 6 Juta per Bulan

Yang terpenting pada saat ini, kata Zul, adalah tetap menjalani ibadah di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"... yang penting saya ibadah di dalam. Biar Allah yang atur," ungkapnya.

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Fedrik Adhar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.

Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang Tuntutan Kasusnya Ditunda Keenam Kalinya, Zul Zivilia Justru Akui Maklum, Mengapa?

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Kepikiran Anaknya ".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Zul Zivilianarkobajaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved