Breaking News:

Kasus Korupsi

Daftar 4 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Apa Saja?

Berikut 4 kasus korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Apa saja?

TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi kasus korupsi. 

Setelah cukup lama tak terdengar perkembangannya, pada Agustus 2019 KPK mengumumkan empat tersangka baru untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Keempatnya yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Sebelum keempat tersangka ini, delapan orang telah diganjar hukuman penjara termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Tujuh orang lainnya yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selanjutnya, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan pembayaran yang lebih mahal dibandingkan harga rill proyek.

Total pembayaran kepada konsorsium yang dipimpin Perum Percetakan Negara RI (PNRI) itu sebesar Rp 4,92 triliun.

Padahal, harga rill pelaksanaan proyek tahun anggaran 2011-2012 itu sekitar Rp 2,62 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo: Tahun 2019 Jadi Tahun yang Berat bagi Pemberantasan Korupsi

4. Kasus Hambalang

Kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini cukup menyita perhatian.

Sebab, banyak nama high profile yang terlibat di dalamnya.

Sebut saja mantan Menpora, Andi A Mallarangeng dan juga adiknya, Choel Mallarangeng.

Kemudian, dari 15 pejabat di Kemenpora yang diperiksa Kejaksaan Agung, dua jadi tersangka.

Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin juga sejumlah direksi BUMN dan pengusaha dipidana dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hari Antikorupsi SeduniaKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Hambalangkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved