Terkini Daerah
KRONOLOGI Gadis 17 Tahun di Tanggamus Dicabuli Pacar saat Ketemuan, Baru Pacaran 3 Bulan di Facebook
Seorang gadis remaja di Tangamus dicabuli pacar yang dikenalnya melalui media sosial dengan diiming-imingi mangga.
Editor: Lailatun Niqmah
Dua pelaku itu berinisial IR (20) dan TL (21), warga Pekon Sumanda. Keduanya mencabuli korban secara bergantian sebelum korban dijemput sang paman usia menonton pasar malam.
“Kedua tersangka, IR dan TL melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung,” kata Okta.
Dari keterangan IR, awalnya dia tidak berniat mencabuli korban dan hanya ingin mengantar pulang.
Tetapi niat itu berubah di tengah jalan.
• Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun Ditangkap, Terungkap saat Korban Kedapatan Derita Kanker Rektrum
IR kemudian membawa korban ke rumahnya dan mencabulinya.
Hubungan seksual itu dilakukan bergantian dengan rekannya, TL.
Okta mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Okta.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacaran 3 Bulan di Facebook, Saat Ketemuan Gadis 17 Tahun Ini Malah Dicabuli"