Terkini Nasional
Sebut Presiden Boleh Dikritik, Ucapan Irman Putra Sidin Buat Rocky Gerung Tertawa, Lihat Ekspresinya
Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin membuat Pengamat Politik Rocky Gerung tertawa saat mendengar penjelasannya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Menurutnya, presiden tak masuk dalam simbol negara.
"Yang kedua adalah bahwa simbol negara menurut undang-undang bendera bahasa itu hanya bendera, bahasa, dan lambang negara," ujar Irmanputra.

Irmanputra Sidin saat menyebut presiden boleh dikirik oleh rakyat. (Tangkapan Layar YoUuTube Indonesia Lawyers Club)
• Abu Janda Didesak 212 Diadili karena Dianggap Nista Agama, Aiman Menyindir: Datang ke Sini Gemetar
• Ini Balasan Haikal Hassan saat 212 Disebut Berbau Permusuhan, Ungkap Hal yang Diminta pada Jokowi
Disebutnya, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.
Untuk itu, menurut Irmanputra publik bisa saja mengkritik presiden.
"Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan," terang Irmanputra.
"Orang bisa mengkritik presiden karena presiden sebelum dia bekerja kita sudah siapkan gaji, pakaian, semuanya," sambungnya.
Mendengar pernyataan itu, Rocky Gerung pun tertawa lebar sambil menunjuk ke arah Irmanputra.
Tak hanya Rocky Gerung, penonton pun turut tergelak dan bertepuk tangan mendengar pernyataan itu.
"Tidak perlu pikir apa-apa, siapapun jadi presiden, keluarganya tenang hidup, kita siapkan semuanya tapi Anda (presiden) harus siap saya kritik, seperti itu," ujar Irmanputra.
"Jadi saya kira ini yang harus dipahami, jadi orang bisa, silakan mengkritik presiden," imbuhnya.
Penonton pun sekali lagi bertepuk tangan mendegar pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara itu.
"Karena masyarakat ini enggak tunggu kinerja dulu baru dia bayar, sebelum dia (presiden) kerja udah disiapkan gajinya," kata Irmanputra.
"Penghasilannya, mobil dinasnya semua (sudah disiapkan)," imbuhnya.
Simak video berikut ini dari menit awal:
Pancasila Belum Final
Pada acara yang sama, Rocky Gerung turut mengomentari soal penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.