Terkini Nasional
Bahas FPI, Irmanputra Sidi Justru Blak-blakan Sebut Pemerintah Langgar Pancasila, Ini Alasannya
Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyinggung soal isu yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) sebagai pelanggar pancasila.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Namun, hal tersebut tak terjadi saat pemerintah menilai organisasi masyarakat tertentu melanggar pancasila.
"Tapi kita tidak mau bilang bubarkan negara ini, tidak," kata Irmanputra.
"Enggak sampai begitu kita pikir."

• Bahas FPI, Haikal Hassan Protes Acara ILC soal Karikatur Gambar Habib Rizieq: Sedikit Ternoda
Bahkan, menurutnya rakyat justru memaklumi pelanggaran pancasila oleh pemerintah.
"Kita maklumi karena banyak tugas pemerintahan yang lebih berat yang kita harus bantu pemerintahan ini," jelas dia.
"Kita juga enggak mau juga, enggak usah lah bahwa ke Mahkamah Agung, mungkin Mahkamah Agung juga belum tentu mau mengabulkan karena 'Ya udah lah, itu niat baik kok ke depan seperti ini'," sambungnya.
"Tidak sampai seperti itu, juga kita berpikir untuk membubarkan negara ini."
Lantas, Irmanputra menjelaskan, ormas bisa menjalankan dua peran sekaligus.
Yakni sebagai lawan pemerintah, serta menjadi kawan bagi pemerintah.
"Yang lebih penting harus dipahami adalah bahwa memang ada ormas sebagai organisasi masyarakat bisa menjadi seteru kekuasaan, tapi juga bisa menjadi tandem kekuasaan guna pencapaian tujuan negara," jelas dia.
"Negara belum tentu walaupun cita-citanya hadir 24 jam, dalam setiap warga negaranya sakit, bisa jadi ormas duluan yang ada di situ."
• Haikal Hassan Klaim Tito Karnavian Sebenarnya Dukung FPI, Salahkan Sosok Ini di ILC: Beliau Blunder
Dalam hal ini, Irmanputra pun mengimbau ormas di Indonesia untuk tak mencapuradukkan kepentingan tertentu dengan urusan agama.
"Itu lah fungsi ormas tadi, organisasi negara yang bisa menjadi sahabat, bisa menjadi seteru," jelas dia.
"Yang penting adalah jangan sampai ada kepentingan-kepentingan lain yang mengatasnamakan agama."
Simak video berikut ini menit 13.32: