Masa Jabatan Presiden
Soal Penambahan Masa Jabatan Presiden, Fadli Zon: Wacana yang Sangat Bahaya
Politisi Gerindra Fadli Zon komentari soal wacana penambahan masa jabatan presiden.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan wacana terkait penambahan masa jabatan presiden sebagai hal yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan sesuatu permasalahan yang serius di masa depan.
"Wacana seperti ini merupakan wacana yang sangat bahaya," ujar Fadli Zon seperti yang dikutip dari program Aiman, Senin (2/12/2019).
• Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Presiden Jokowi: Cari Muka
Wacana tersebut dinilai Fadli Zon dapat memunculkan oligarki.
Fadli Zon lalu menyatakan, perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat menimbulkan kecenderungan pemerintahan yang otoriter.
"Menurut saya, ini akan membuka kotak pandora itu mengenai dasar negara dan bentuk negara, apakah menjadi negara kesatuan atau federasi," papar Fadli Zon.
Selain itu, Fadli Zon juga mengungkapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan presiden dapat membuat konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan karena nafsu dan hasrat, yang belum tentu bermanfaat untuk rakyat, bisa saja itu membawa kemudaratan,"
Terkait dengan sikap Partai Gerindra yang setuju dengan aturan yang menyatakan presiden dipilih kembali oleh MPR, Fadli Zon punya pendapatnya sendiri.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam manifesto Gerindra dikatakan soal pengembalian UUD 1945 yang asli.
Meski dalam UUD 1945 itu tertulis soal masa jabatan presiden yang tidak menetapkan secara pasti masa jabatan presiden, Fadli mengatakan dapat dilakukan adendum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adendeum merupakan penambahan pasal atau ketentuan.
Ia pun lalu menjelaskan isi dari adendum tersebut.
"Misalnya tentang jabatan presiden yang dua periode, mungkin tentang pemilihan langsung juga oke," papar Fadli Zon.
"Hal-hal yang baik itu kemudian dimasukkan lagi dalam adendum, lalu dikembalikan lagi itu penjelasan tentang undang-undang dasar yang dibuang."

• Minta Jokowi Ambil Sikap soal Penambahan Masa Jabatan Presiden, Humprey Djemat: Diam Berarti Setuju
Presenter Aiman Witjaksono pun bertanya soal perbedaan yang ada antara UUD 1945 setelah amandemen dengan sebelum diamandemen, apabila masa jabatan presiden tetap diberlakukan dua periode.
"Apa bedanya dengan yang sekarang, balik ke undang-undang 45 tapi adendumnya dua periode presidennya mending enggak usah berubah sekalian dong," tanya Aiman.
"Itu kan cuma satu sisi, ada sisi lain terutama di bidang ekonomi," jawab Fadli Zon.
Fadli Zon kemudian menjelaskan tentang perubahan yang terjadi pada pengembalian UUD 1945
"Misalnya, Pasal 33 yang tadinya tiga ayat ada ayat D ada E, diakalinlah di dalam ayat D itu nanti ditentukanlah undang-undang tentang demokrasi ekonomi," kata Fadli Zon.
"Kemudian babnya bukan lagi tentang kesejahteraan sosial, tetapi tentang perekonomian nasional, jadi orientasinya berubah."
Lihat video selengkapnya mulai menit ke 24.16:
• Soal Isu Masa Jabatan Presiden, Hidayat Nur Wahid Yakin Presiden Risih: Saya Yakin Jokowi Tak Nyaman
Tanggapan Presiden Jokowi
Adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akhirnya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara.
Dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/12/2019), menurutnya, ada tiga kemungkinan mengapa wacana tersebut muncul ke permukaan.
"Satu ingin menampar muka saya, dua ingin cari muka, padahal saya udah punya muka, tiga ingin menjerumuskan," ujar Jokowi saat acara bincang santai dengan wartawan kepresidenan.
Di awal ia juga menjelaskan, dirinya sendiri merupakan hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat.
Terkait dengan munculnya rencana Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Jokowi pun sempat mengkhawatirkan hal ini.
Jokowi tak ingin hal pokok amandemen yang awalnya membahas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu kemudian melebar ke hal lain, seperti yang sedang diperbincangkan saat ini, yaitu penambahan masa jabatan presiden.
"Nah sekarang ini kenyataannya seperti itu," kata Jokowi.
Presiden kemudian mengatakan dengan adanya rencana Amandemen UUD 1945, membuat banyak pihak yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden.
"Ada yang lari ke presiden dipilih MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun," papar Jokowi.
Menurut Jokowi, apabila akhirnya menjadi seperti ini, lebih baik rencana soal amandemen dibatalkan.
Jokowi menilai ada urusan yang lebih penting ketimbang memikirkan hal tersebut.
"Ya kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan nasional yang tidak mudah diselesaikan," ucap Jokowi.
Presiden dalam kesempatan sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan resminya melalui rilis media yang diunggah Juru Bicara Presden Fadjroel Rachman dalam akun Instagram @fadjroelrachman.

Tangkapan layar unggahan Instagram Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Instagram @fadjroelrachman)
"Presiden Tetap Dipilih Rakyat Secara Langsung. "Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat. Masa saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR," kata Presiden @jokowi ~ #Jubir" tulis Fadjroel Rachman, Sabtu (30/11/2019).
Dalam rilis media itu disebutkan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Hal ini dikarenakan rakyat merupkan legitimasi kekuasaan negara dan pemerintah.
Sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat, Jokowi juga mengatakan dirinya tidak mendukung presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Saya ini produk pilihan langsung rakyat, masa saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR?." ujar Jokowi.
Hal lain yang mejadikan pemerintah mengambil sikap ini adalah, soal ketercapaian cita-cita bangsa.
Menurut pemerintah, keberhasilan suatu bangsa sangat ditentukan oleh penentuan dan pemilihan pemimpin nasional secara langsung.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)