Breaking News:

Terkini Nasional

Perpanjangan Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara Juanda: Keputusan Akhir di Mendagri Tito Karnavian

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube/Talk Show tvOne
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin atau perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Juanda saat menjadi narasumber dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang diunggah kanal YouTube, Talk Show tvOne, Sabtu (30/11/2019).

Mulanya, Juanda menjelaskan mengenai maksud dari ormas.

 

Rocky Gerung Dukung FPI dan Sebut Mereka Punya Hak, Budiman Sudjatmiko: Bung Rocky Juga Ada di Sana

Dijelaskannya, ormas merupakan bentuk implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya setuju bahwa memang sebuah organisasi masyarakat itu sebenarnya adalah hak dan bahkan implementasi konkret dari Hak Asasi Manusia, jadi hak berserikat, berkumpul, berpendapat itu terwadah dalam namanya ormas. Itu jelas diatur dalam konstitusi maupun dalam undang-undang ormas," jelas Juanda.

Lebih lanjut, Juanda menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewajiban untuk mengatur.

"Namun demikian, dalam kerangka untuk berpartisipasi terhadap bangsa dan negara, masyarakat itu ada rambu-rambu hukumnya, ada konstitusinya. Nah, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan ini ada pemerintah yang mengatur," urai Juanda.

"Oleh karena itu jangan kita lupa, bahwa pemerintah ini memang berkewajiban tidak hanya mengurus tapi mengatur. Artinya membuat regulasi yang sudah ada."

"Inilah tugas dari pemerintah untuk melihat, organisasi masyarakat itu yang kira-kira bertentangan dengan pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 atau kepentingan bangsa dan negara," sambung dia.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI

Saat disinggung soal pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Juanda mengaku itu juga tugas dari pemerintah.

"Itu tugas dari pemerintah, Pak Tito sebagai mendagri, katakanlah sebagai mewakili dalam pemerintah Negara Kesaturan Republik Indonesia. Ini memang kewajiban pemerintah untuk melakukan bisa preventif," ujar Juanda.

"Ketika dilihat dalam anggaran dasar yang memiliki potensi, ini bertentangan."

Juanda membeberkan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik izin FPI, yakni merevisi atau melengkapi syarat dari SKT itu.

Dirinya mengatakan, mendagri yang punya wewenang untuk memutuskan surat perpanjangan izin FPI.

"Rekomendasi itu artinya ada satu pertimbangan-pertimbangan teknis dari kementerian lain atau instansi terkait, kemudian dibuatlah satu pertimbangan," ungkap Juanda.

Halaman
123
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)JuandaMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved