Terkini Nasional
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro Duga Perpanjangan SKT Tak Diberikan karena Masalah Ini
Dugaan Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro terkait lamanya penerbitan SKT FPI.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Lamanya proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam membuat Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menduga ada unsur politis.
Mengingat selama kurang lebih 20 tahun terakhir ini tidak ada masalah berarti ketika pengajuan perpanjangan SKT.
"Mungkin terkait dengan sikap dan pilihan politik sebelumnya," duga Sugito seperti yangi dikutip dari program Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (30/11/2019).
• Terkait Polemik Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tak Hanya Mengurus, tapi Mengatur
Sugito lalu menambahkan meski sejumlah orang menilai hal ini tak ada kaitannya,
"Walaupun orang mengatakan enggak ada hubungannya, tapi itu kan suka atau tidak suka yang tadinya itu secara formal 20 persyaratan dipenuhin enggak ada masalah, tapi kok sekarang agak ribet," terang Sugito.
Sugito mengatakan, pihaknya sempat tertahan dua hingga tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.
Di awal acara, Sugito mengatakan definisi khilafah yang termaktub dalam AD/ART FPI.
"Khilafah menurut FPI adalah mensinergikan negara-negara Islam terutama yang ada di OKI, bagaimana kita bisa bersama-sama membangun secara kekeluargaan menyangkut masalah ekonomi,menyangkut masalah politik, menyangkut masalah pertahanan, dan masalah-masalah lainnya," beber Sugito.
Sugito menyebut, khilafah yang dimaksud oleh FPI tersebut tidak ada sama sekali maksud untuk mengganti ideologi negara.
"Mengenai masalah NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, kita sudah sepakat untuk tidak memperdebatkannya," tutur Sugito.
Ia lalu berujar kata khilafah selalu dinilai sebagai sesuatu yang menakutkan.
"FPI ingin membiasakan bahwa kalimat khilafah Islamiyah yang dalam anggaran dasar itu bukan berarti kita (FPI) lepas dari NKRI, lepas dari Pancasila dan lepas dari hal-hal lain yang menyangkut masalah Indonesia," kata Sugito.
Lihat video selengkapnya:
• Mahfud MD Pertimbangkan Penerbitan Perpanjangan SKT FPI: FPI Punya Hak
• Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan alasan terkait belum terbitnya SKT FPI.
Dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (28/11/2019) menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya masalah pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
Dalam visi dan misi FPI itu, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan adanya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Tak hanya itu, Tito juga menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanakan pengawasan.
Tito menilai, selama ini terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, misalnya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan ataupun atribut perayaan agama.
• Habib Ali Alatas Ungkap FPI Setia pada Pancasila, Ketua Partai Pernusa: Terlalu Banyak Dosa-dosanya
Untuk itu, Tito meminta FPI menjelaskan soal pengawasan tersebut.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," bebernya.
Soal pengamalan jihad dalam visi misi FPI, Tito mengatakan ada banyak arti terkait jihad.
Sehingga dapat menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
Namun, pernyataan berbeda diberikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com melalui tayangan video INews Prime pada Selasa (27/11/2019), Mahfud MD mengatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat.
"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud MD.
Kendati demikian hal itu harus diatur oleh undang-undang.
"Lalu yang kedua untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," katanya.
Selain itu, diperlukan adanya diskusi antara warga negara dengan kelompok-kelompok yang ingin berserikat.
"Dan sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat," lanjut Mahfud MD.
Terkait prosedur administratif, FPI disebut telah melakukannya, yakni pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Lalu melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif subtantif itu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar," jelas Menteri asal Madura tersebut.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)