Breaking News:

Terkini Nasional

Tim Kuasa Hukum FPI Beri Penjelasan soal Kata Khilafah dalam AD/ART FPI yang Dipersoalkan Mendagri

Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) jelaskan soal AD/ART FPI yang dipersoalkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro jelaskan soal 'Khilafah' FPI 

TRIBUNWOW.COM - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro jelaskan soal AD/ART yang dipersoalkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (30/11/2019), ia mengatakan definisi khilafah yang termaktub dalam AD/ART FPI.

"Khilafah menurut FPI adalah mensinergikan negara-negara Islam terutama yang ada di OKI, bagaimana kita bisa bersama-sama membangun secara kekeluargaan menyangkut masalah ekonomi,menyangkut masalah politik, menyangkut masalah pertahanan, dan masalah-masalah lainnya," beber Sugito.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI

Mahfud MD Pertimbangkan Penerbitan Perpanjangan SKT FPI: FPI Punya Hak

Sugito menyebut, khilafah yang dimaksud oleh FPI tersebut tidak ada sama sekali maksud untuk mengganti ideologi negara.

"Mengenai masalah NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, kita sudah sepakat untuk tidak memperdebatkannya," tutur Sugito.

Ia lalu berujar kata khilafah selalu dinilai sebagai sesuatu yang menakutkan.

"FPI ingin membiasakan bahwa kalimat khilafah Islamiyah yang dalam anggaran dasar itu bukan berarti kita (FPI) lepas dari NKRI, lepas dari Pancasila dan lepas dari hal-hal lain yang menyangkut masalah Indonesia," kata Sugito.

Sugito lalu menduga, lamanya proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini disebabkan oleh perbedaan politik.

Mengingat 20 tahun terakhir ini tidak ada masalah berarti ketika pengajuan perpanjangan SKT.

"Mungkin terkait dengan sikap dan pilihan politik sebelumnya."

"Walaupun orang mengatakan enggak ada hubungannya, tapi itu kan suka atau tidak suka yang tadinya itu secara formal 20 persyaratan dipenuhin enggak ada masalah, tapi kok sekarang agak ribet," terang Sugito.

Sugito mengatakan, pihaknya sempat tertahan dua hingga tiga bulan di Kementerian Dalam Negri terkait hal ini.

Namun pihaknya tak mempermasalahkan hal itu, dan tetap akan maju.

Lihat video selengkapnya:

 

Habib Ali Alatas Ungkap FPI Setia pada Pancasila, Ketua Partai Pernusa: Terlalu Banyak Dosa-dosanya

Tim Hukum FPI Tantang Tunjukkan Video Rizieq yang Jelek, Ketua Partai Pernusa: Kalau Dibuka Malu

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com melalui tayangan video INews Prime pada Selasa (27/11/2019), Mahfud MD mengatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat.

"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud MD.

Kendati demikian hal itu harus diatur oleh undang-undang.

"Lalu yang kedua untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," katanya.

Selain itu, diperlukan adanya diskusi antara warga negara dengan kelompok-kelompok yang ingin berserikat.

"Dan sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk  berkumpul dan berserikat," lanjut Mahfud MD.

Terkait prosedur administratif, FPI disebut telah melakukannya, yakni pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Lalu melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif subtantif itu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar," jelas Menteri asal Madura tersebut.

Namun, Mahfud MD mengatakan bahwa surat permohonan dari FPI itu harus didalami lagi.

"Dan ternyata masih ada yang hal-hal yang perlu didalami, dan Menteri Agama yang nantinya akan mendalaminya, dan apa namanya melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi tentunya waktunya tidak akan lama-lama betul," jelas dia.

Sehingga, Mahfud MD mengatakan bahwa kini pihaknya tengah mempertimbangkan penerbitan SKT FPI.

"Sehingga sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," ujarnya.

Pernyataan Tim Hukum FPI

Anggota Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Habib Alatas menyebut, pihaknya akan terus berkegiatan selama tidak melanggar hukum.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (28/11/2019).

"Ormas (organisasi masyarakat) itu walaupun tidak terdaftar, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu, selama tidak melanggar hukum," papar Habib Alatas.

Pernyataan itu ia lontarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013.

Ia lalu menyatakan perbedaan antara ormas yang mempunyai SKT dan yang tidak.

"Yang SKT, negara punya tanggungjawab untuk memberikan bantuan dana, artinya yang SKT tidak diberi fasilitas tersebut," papar Habib Alatas.

Habib Alatas lalu mengatakan, pihak FPI selama ini tidak bergantung pada bantuan dana.

Saat ditanya mengenai stigma yang nantinya akan ditujukan pada FPI terkait dengan hal tersebut, Habib Alatas memberikan dua jawaban.

"Ya stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu memang ada keterbelakangan intelektual artinya kurang baca sehingga tidak memahami," ujar Habib Alatas.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita boleh berlanjut."

 (TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Mariah Gipty)

Tags:
FPIKhilafahMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved