Terkini Nasional
Tito Karnavian akan Kelompokkan Ormas, Bahtiar Jelaskan Pemerintah Tak akan Bergerak Sendiri
PLT Dirjen Pol & Pum Kemendagri, Bahtiar jelaskan pemerintah akan libatkan pihak lain untuk menyusun parameter ormas-ormas di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - PLT Dirjen Pol dan Pum Kemendagri, Bahtiar memberikan penjelasan tentang wacana Kemendagri untuk mengelompokkan ormas.
Bahtiar mengatakan dalam pelaksanaannya pemerintah tidak akan bergerak sendirian.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Rabu (27/11/2019), Bahtiar menjelaskan pemerintah akan libatkan akademisi dan ormas untuk ikut menyusun kriteria pengelompokkan ormas.
• Bahtiar Paparkan Kriteria Ormas yang Sehat, Ungkit Aksi Premanisme Berbungkus Ormas
Mulanya Bahtiar menjelaskan alasan di balik kebijakan untuk mengelompokkan ormas.
Bahtiar mengatakan pengelompokkan ormas dilakukan agar tidak ada ormas yang melenceng dari norma-norma yang berlaku di Indonesia.
"Memang kalau soal ini konteksnya sebenarnya adalah kita hendak mendorong pembangunan, membangun tata kelola ormas yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi," ujar Bahtiar.
Ia lanjut menjelaskan bagaimana setiap badan organisasi yang ada di Indonesia memiliki aturannya sendiri-sendiri.
"Jadi dalam perjalanan membangun sistem politik kita, di samping ada partai politik, di samping ada pers, di samping ada swasta, itu kan sudah ada regulasinya semua," jelas Bahtiar.
"Termasuk ormas, ormas itu sudah ada aturan mainnya."
"Sekarang ada undang-undang nomor 17 tahun 2013, di pasal 40 itu ada pasal tentang pemberdayaan ormas," tambahnya.
Bahtiar kemudian mengatakan dalam pemberdayaan ormas, ada kewjiban untuk penyediaan data dan informasi dari ormas tersebut.
"Nah untuk memberdayakan ormas itu, di ayat 3 nya dituliskan salah satunya adalah penyediaan data dan informasi ormas," kata Bahtiar.
Kemudian Bahtiar menjelaskan bagaimana pertumbuhan ormas di Indonesia sangat cepat.
Ormas-ormas yang tumbuh di Indonesia, tidak semuanya terdaftar di pemerintahan.
"Dalam perkembangannya, memang pertumbuhan ormas itu sudah mencapai 431 ribu organisasi kemasyarakatan," ujar Bahtiar.
"Itu yang terdaftar pada administarsi negara pemerintahan, banyak juga yang enggak terdaftar," tambahnya.
Bahtiar menjelaskan pemerintah perlu berperan untuk terus mengawasi ormas yang ada di Indonesia agar ormas-ormas tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi Indonesia.
"Bagaimana organisasi kemasyarakatan ini yang tujuannya sebenarnya tumbuh secara alamiah menjadi energi positif membangun bangsa, menjadi kekuatan infrastruktur politik kita yang sehat," kata Bahtiar.
"Tentu dari sisi pemerintahan kita harus membangun kriterianya," tambahnya.
Bahtiar menjelaskan pemerintah nantinya tidak akan bergerak sendiri dalam mengatur apa saja kriteria ormas yang baik dan yang tidak baik.
Ia menjelaskan pemerintah akan merangkul akademisi dan ormas-ormas di Indonesia untuk menyusun tolak ukur ormas yang dinamakan indeks kinerja ormas.
"Ini melibatkan akademisi dan ormas, teman-teman sedang menyusun indeks kinerja ormas," tutur Bahtiar.
"Itu melibatkan akademisi, nanti kita petakan secara akademik," imbuhnya.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
• Eko Kuntadhi Singgung Ungkapan Habib Rizieq soal Presiden Ilegal, Begini Pembelaan Kuasa Hukum FPI
Video dapat dilihat menit 3.35:
Kuasa Hukum FPI Jawab Pertanyaan soal Izin Perpanjangan Ormas
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One.
Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).
Habib Ali Alatas memprotes TV One terkait pemilihan diksi yang digunakan oleh presenter saat bertanya terkait surat perpanjangan pendaftaran ormas oleh Pemerintah.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
Presenter bertanya alasan mengapa surat dari pemerintah tersebut hingga kini belum dikeluarkan.
"Ini kan sudah habis 20 Juni, sampai sekarang ini masih dipertimbangkan, ibarat kata belum dikeluarkanlah izinnya begitu, ini apa yang masalah?," tanya presenter.
Menjawab pertanyaan itu, Habib Ali Alatas justru mengkritik pemilihan diksi yang digunakan presenter TV One.
"Pertama-tama saya mau kritisi TV One dulu, karena diksi yang digunakan izin lagi-lagi," ujar Habib Ali.
Habib Ali menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah bukan mengeluarkan izin adanya FPI.
Urusan FPI pada pemerintah hanya soal pendaftaran ormas.
"Sebenarnya ini sudah berulang kali saya katakan bahwa terkait ormas istilahnnya bukan izin tapi terdaftar."
"Karena memang dalam undang-undang maka istilahnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," papar Habib Ali.
Habib Ali membantah bahwa pemerintahlah yang bisa membuat ormas dapat berdiri atau tidak.
"Karena seolah-olah izin itu memang ini yang punya hak penuh seolah-olah ini pemerintah," katanya.
Habib Ali mengatakan, FPI bisa berkumpul meski tanpa SKT.
Pasalnya, berkumpul dan berserikat itu merupakan hak warga negara.
• Ditanya Konsep Pancasila Menurut FPI, Kuasa Hukum Habib Ali Alatas Suruh Baca Tesis S2 Habib Rizieq

"Ini hak konstitusional, hak berserikat, hak berkumpul, hak menyatakan pendapat terhadap konstutisional," ucapnya.
Sehingga, pemerintah hanya bertugas secara administratif pada suatu ormas.
"Kemudian negara mengelola dalam bentuk pendaftaran administratif gitu."
"Dalam bahasa undang-undangnya begitu jadi Surat Keterangan Terdaftar," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-00:46:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)