Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas Ormas, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo: Saya Heran, 400 Ribu Ormas Kerjanya Ngapain Sih?

Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo memgomentari soal wacana pengelompokan organisasi masyarakat (ormas)

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Channel Youtube Talk Show tvOne
Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo memgomentari soal wacana pengelompokan organisasi masyarakat (ormas) 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo memgomentari soal wacana pengelompokan organisasi masyarakat (ormas)

Hermawan Sulistyo mengaku heran dengan keberadaan ratusan ormas di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com dari Talk Show tvOne pada Kamis (28/11/2019), Hermawan Sulistyo bertanya apa yang dikerjakan ratusan ormas selama ini.

 

Apa yang Dilakukan FPI Jika Surat Daftar Tak Diperpanjang Pemerintah? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

"Saya tuh heran ya, empat ratus ribu organisasi kek gitu kerjanya ngapain sih?," kata Hermawan.

Padahal untuk berkumpul dengan sesama mau tidak mau mengeluarkan uang.

Sehingga ia bertanya-tanya dari mana uang didapatkan oleh ormas-ormas itu.

"Kenapa? Lo kita ini duduk begini saja ngopi perlu duit ya kan."

"Mana ada kopi gratis? Beli kopinya segala macam itu uangnya dari mana satu," ucapnya.

Menurut Hermawan, ormas-ormas itu justru membuat hidup tak produktif.

Lantas ia menceritakan bagaimana negara lain yang telah maju.

"Yang kedua hidup tidak produktif, kenapa hidup saya kosmopolitan keliling seluruh dunia segala macem."

"Bagaimana negara-negara lain, bangsa-bangsa lain itu semua hidupnya produktif," katanya.

Hermawan juga kemudian menceritakan pengalamannya bertemu seseorang di Brussel, Belgia.

Orang itu mengejek negara Hermawan yang jauh berbeda dengan negara Belgia.

"Sehingga per jam kerja itu saya tersinggung pernah di Brussel dia bilang kenapa hanya buka toko-toko kantor kantor buka kalo winter itu hanya buka dua jam, jam dua sampai jam empat."

"Mereka bilang 'kami leha-leha', 'kenapa kami dua jam sudah bisa hidup makmur satu bulan', 'ya dua minggu lah', 'la kamu apa'?" demikian cerita Hermawan.

Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Kemudian, Hermawan menceritakan penelitian menarik yang dilakukan oleh Kapolri Polda Metro soal ormas-ormas bernuansa kekerasan di Jakarta.

"Ini ada penelitian menarik, disertasi Kapolrinya Polda Metro ini tentang ormas-ormas bernuansa kekerasan di Jakarta."

"Disertasinya di UI itu sangat menarik detail sekali segala macam," katanya.

Dalam penelitian itu menyebutkan untuk menghidupi kegiatan ormas yang dianggap tidak penting, mereka dibayari oleh pengusaha-pengusaha secara tidak langsung.

"Jadi untuk menghidupi kopi, main catur kalau catur enggak haram gitu kan kan katanya haram main catur, nongkrong semalaman di pinggir jalan segala macam itu

Dari mana uangnya, dari ekstorsen secara tidak langsung," kata Hermawan.

Satu di antara contohnya yang berada di Bekasi di mana ormas itu dibayar oleh pengusaha melalui Pemerintah Daerah.

Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

"Kasus di Bekasi bagaimana orang harus setor perusahaan, orang harus setor melalui Pemdanya karena ada kerja sama dengan Pemda," kata dia.

Pemda menarik uang keamanan dari pengusaha hingga kemudian dibagikan dengan ormas-ormas itu.

"Itu kan kasus yang umum jadi ormas-ormas ini yang tidak punya penghasilan, bekerja dengan Bekasi dilindungi oleh Perda sehingga Pemda menarik jasa keamanan dari si pengusaha gitu. Nah kemudian dibagi," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-4:19:

Ini yang Dilakukan FPI Jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 Ditanya soal Izin Perpanjangan Ormas, Kuasa Hukum FPI Habib Ali Alatas Beri Kritik pada tvOne

"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.

Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.

Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."

"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.

Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.

"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

 

 Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.

"Tetep, kegiatan tetep jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.

Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika suatu saat FPI disebut illegal karena tetap berjalan meski tanpa SKT, Habib Ali menilai hal itu karena ada dua penyebab.

Penyebab pertama orang yang menyebut illegal karena kurangnya pengetahuan.

Penyebab kedua karena adanya kebencian terhadap FPI.

"Ya karena stigma-stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu karena adanya keterbelakangan intelektual dalam arti kurang baca, kurang mengetahui, kurang memahami."

"Atau ada keterbelakangan mental, emang dasarnya benci," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-1:40:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
OrmasHermawan SulistyoLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved