Terkini Nasional
Bahas Ormas, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo: Saya Heran, 400 Ribu Ormas Kerjanya Ngapain Sih?
Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo memgomentari soal wacana pengelompokan organisasi masyarakat (ormas)
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
"Mereka bilang 'kami leha-leha', 'kenapa kami dua jam sudah bisa hidup makmur satu bulan', 'ya dua minggu lah', 'la kamu apa'?" demikian cerita Hermawan.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
Kemudian, Hermawan menceritakan penelitian menarik yang dilakukan oleh Kapolri Polda Metro soal ormas-ormas bernuansa kekerasan di Jakarta.
"Ini ada penelitian menarik, disertasi Kapolrinya Polda Metro ini tentang ormas-ormas bernuansa kekerasan di Jakarta."
"Disertasinya di UI itu sangat menarik detail sekali segala macam," katanya.
Dalam penelitian itu menyebutkan untuk menghidupi kegiatan ormas yang dianggap tidak penting, mereka dibayari oleh pengusaha-pengusaha secara tidak langsung.
"Jadi untuk menghidupi kopi, main catur kalau catur enggak haram gitu kan kan katanya haram main catur, nongkrong semalaman di pinggir jalan segala macam itu
Dari mana uangnya, dari ekstorsen secara tidak langsung," kata Hermawan.
Satu di antara contohnya yang berada di Bekasi di mana ormas itu dibayar oleh pengusaha melalui Pemerintah Daerah.
• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu
"Kasus di Bekasi bagaimana orang harus setor perusahaan, orang harus setor melalui Pemdanya karena ada kerja sama dengan Pemda," kata dia.
Pemda menarik uang keamanan dari pengusaha hingga kemudian dibagikan dengan ormas-ormas itu.
"Itu kan kasus yang umum jadi ormas-ormas ini yang tidak punya penghasilan, bekerja dengan Bekasi dilindungi oleh Perda sehingga Pemda menarik jasa keamanan dari si pengusaha gitu. Nah kemudian dibagi," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-4:19:
Ini yang Dilakukan FPI Jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang
Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.
Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/hermawan-sulistyo-memgomentari-soal-wacana-pengelompokan-organisasi-masyarakat-ormas.jpg)