Breaking News:

Polemik Agnez Mo

Agnez Mo Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Guru Besar UI Minta Ditjen Imigrasi Cek Visa sang Penyanyi

Guru Besar hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana buka suara soal pernyataan Agnez Mo yang menyebut tidak memiliki darah Indonesia.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Agnez Mo saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (21/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Guru Besar hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana buka suara soal pernyataan Agnez Mo yang menyebut tidak memiliki darah Indonesia.

Diketahui bahwa ucapan Agnes Mo dalam wawancara bersama presenter Kevan Kenney di Amerika Serikat menjadi viral.

Banyak tokoh, selebriti dan netizen Indonesia yang mengkritik pernyataan Agnez Mo dalam wawancaranya bersama presenter Kevan Kenney.

Geram dengan Pernyataan Agnez Mo soal Tak Punya Darah Indonesia, Fadli Zon: Pasti Durhaka Itu

Hikmahanto Juwana bahkan mengatakan apabila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal, selebriti tersebut bisa tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).

Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dicek agar mengetahui apakah penyanyi tersebut orang asing atau bukan.

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," jelas Hikmahanto kepada Tribunnews.com pada Selasa (26/11/2019).

Apabila ternyata Agnes Mo adalah warga negara asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan cek visa.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki Agnez Mo," ungkap Hikmahanto Juwana.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang , Indonesia tidak menganut kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (ius soli).

Indonesia sendiri adalah negara yang memiliki paham kewarganegaraan berdasarkan dari keturunan (ius sanguinis).

Agnez Mo Sebut Tak Punya Darah Indonesia Jadi Viral, Jubir Presiden Fadjroel Rachman: Isinya Biasa

Hikmahanto Juwana menambahkan bila orang tua Agnez Mo merupakan warganegara asing maka, status kewarganegaraannya kemungkinan besar didapatkan secara ilegal.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," terang Hikmahanto Juwana.

Bahkan Hikmahanto Juwana menyebut bila benar Agnez Mo bukan warga Indonesia, penyayi berusia 33 tahun itu telah melanggar Undang-undang.

Hal itu disebabkan karena Agnez Mo telah menerima honor saat bekerja sebagai penyanyi di Indonesia.

Ia juga meminta Ditjen Imigrasi untuk memeriksa status Kewarganegaraan Agnez Mo secara mendalam.

Hikmahanto Juwana menyebut setelah melakukan pengecekan Ditjen Imigrasi perlu menentukan Agnez Mo masuk ke dafatar tangkal atau tidak.

Halaman
12
Tags:
Agnez MoAgnes MonicaUniversitas IndonesiaDarah IndonesiaDitjen Imigrasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved