Ahok Jadi Bos Pertamina
Kata Ahok soal Penolakan Dirinya Jadi Komisaris Utama Pertamina: Saya Lulusan S3 Mako Brimob
Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komut Pertamina diwarnai penolakan. Begini tanggapan Ahok.
Editor: Rekarinta Vintoko
“Jadi selanjutnya saya enggak tahu, kan belum ketemu,” kata Ahok.
Sebelumnya, Erick mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDIP.
• Sayangkan Keputusan Menteri BUMN, Ferdinand Hutahaean Pesimis Ahok Pimpin Pertamina, Ini Alasannya
Tugas dan Wewenang Ahok
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
• Jadi Bos Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Bidang Pertambangan, Punya Usaha tapi Ditutup Pemerintah
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.