Ahok Jadi Bos Pertamina
Banyak Penolakan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD: Pernah Dipenjara Ya Gak Apa-apa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut bicara soal polemik penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi bos di Pertamina.
Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mengumumkan bahwa Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Umum Pertamina.
Bahkan, Ahok akan mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
• Silang Pendapat soal Ahok yang Kini Duduki Posisi Komisaris Utama Pertamina
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Tanggapan Menko Polhukam soal posisi Ahok di Pertamina (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)
• Komentar Surya Paloh setelah Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina: Kerja Saja yang Mantab
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.
"Apalagi orang yang sudah bebas."