Breaking News:

Masa Jabatan Presiden

Bahas Masa Jabatan Presiden, Hidayat Nur Wahid Ceritakan Jusuf Kalla Tolak Dampingi Jokowi Lagi

Hidayat Nur Wahid mengungkap alasan mengapa Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2019-2024.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube tvOnenews
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengungkap alasan mengapa Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode 2019-2024. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengungkap alasan mengapa Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan Hidayat Nur Wahid saat membas wacana penambahan masa jabatan presiden.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Sabtu (23/11/2019), Hidayat Nur Wahid menolak wacana penambahan masa jabatan tersebut.

Dukung Presiden Jabat 3 Periode, Politisi NasDem Bandingkan Jokowi dengan SBY: Banyak yang Kurang

Mulanya, Hidayat Nur Wahid bertanya-tanya mengapa masa jabatan presiden diubah.

"Mengapa undang-undang dasar diubah? Terutama terkait dengan Pasal 7, terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujar Hidayat dikutip TribunWow.com dari TvOneNews.

Sedangkan, amandemen UUD 1945 soal masa jabatan presiden terjadi karena tuntutan reformasi 1998.

"Itu kan karena merespon tuntutan reformasi pada tahun 1998."

"Tuntutan yang paling mendasar dari reformasi memang adalah untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar khususnya masa jabatan presiden," papar Hidayat.

Dengan amandemen tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya 10 tahun.

Dan kemudian diamandemen hanya untuk menghadirkan satu ketentuan

"Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih lagi dengan masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya."

"Artinya dua kali tem, fix, dan tidak bisa ditambah lagi," terang Hidayat.

 Beri Komentar soal Penambahan Masa Jabatan Presiden hingga 3 Periode, Jubir PKS: Jangan Main-main

Sekali lagi ia mengatakan, hasil amandemen UUD 1945 itu soal masa jabatan presiden hingga 10 tahun saja sudah sesuai tuntutan reformasi 1998.

"Dan ini adalah keputusan merespons dari momentum yang luar biasa yang dihadirkan reformasi tahun 1998 lalu,"

Sehingga jika peraturan tersebut mau diubah lagi, maka peristiwa sebesar apa yang mendasarinya.

"Nah kalau memang mau diubah momentumnya apa? Ada peristiwa besar apa?"

Halaman
12
Tags:
Hidayat Nur WahidJusuf KallaJokowiMasa Jabatan Presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved