Breaking News:

Terkini Nasional

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Gerindra: Sangat Berpotensi Otoriter

Partai Gerindra, melalui Ketua DPP Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko tolak adanya wacana penambahan masa jabatan presiden.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube KOMPASTV
Ketua DPP Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya menolak terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden.

Dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (24/11/2019), ia mengungkapkan alasan di balik penolakan tersebut.

"Tidak cukup baik bagi iklim demokrasi kita ke depannya," ujarnya.

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Hendarsam menilai apabila hal tersebut benar terjadi, maka pimpinan negara akan punya wewenang yang mutlak.

"Kalau itu dilakukan, ya kediktatoran akan terjadi saya rasa,dan itu tidak boleh terjadi" papar Hendarsam.

Menurutnya pada aturan yang berlaku saat ini saja ada kemungkinan petahana melakukan penyelewengan wewenang.

"Bayangkan saja, dengan masa satu periode menjabat saja para incumbent bisa melakukan banyak hal yang tertentu yang melampaui batas kewenangan tertentu," terang Hendarsam.

"Atau terindikasi menggunakan kewenangannya itu untuk kepentingan pribadi."

Ia kemudian menegaskan, pernyataannya tersebut tidak ditujukan pada pemerintahan presiden saat ini.

"Saya tidak merujuk pada pemerintahan yang sekarang ya," tegasnya.

"Artinya ke depan itu sangat berpotensi otoriter."

Ketua DPP Gerindra saat beri komentar terkait wacana penambahan masa jabatan presiden
Ketua DPP Gerindra saat beri komentar terkait wacana penambahan masa jabatan presiden (YouTube KOMPASTV)

Hal serupa juga diungkapkan oleh partai asal Presiden Joko Widodo (Jokowi), PDIP.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristianto, mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan adanya penambahan masa jabatan presiden.

PDIP disebut Hasto hanya menyetujui amandemen UUD 1945 terkait penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Mengingat bangsa ini membutuhkan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat yang adil dan makmur," ucap Hasto.

Lihat video selengkapnya pada menit ke 1.55:

Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Belum Pernah Dibahas

Tanggapan Wakil Ketua MPR

Terkait dengan adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun, ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.

Arsul Sani menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut dalam intenal MPR.

"Kalau dari internal MPR sendiri, kami belum pernah membahas, apalagi meluncurkan wacana itu," ujar Arsul seperti yang dilansir TribunWow dari tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (21/11/2019).

Arsul menambahkan dalam proses berdemokrasi, masyarakat dibebaskan untuk menyampaikan pendapat.

"Ya tentu boleh-boleh saja jika orang menyampaikan diskursus, pendapat bahwa misalnya masa jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggap belum cukup," tutur Arsul.

"Ya itu kan enggak ada yang melarang."

Begitu pun dengan pendapat lainnya yang menyatakan masa jabatan presiden hanya sekali namun berjalan selama delapan tahun.

Politisi PPP ini juga menilai hal tersebut merupakan hal yang sah.

Menurutnya, ada baiknya jika pendapat dari masyarakat tersebut dibiarkan agar dapat memunculkan argumentasi.

"Nanti kita lihat argumentasinya baik filosofisnya, yuridisnya, atau sosiologisnya seperti apa," ucap Arsul.

Pihaknya juga disebut tidak terlalu buru-buru dalam mengambil keputusan ini.

Lihat video selengkapnya dari menit ke 0.34:

Sementara itu terkait dengan wacana tersebut, beberapa partai politik menyatakan sikapnya.

Misalnya Partai Demokrat yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Syarief Hasan.

Menurutnya, penambahan masa jabatan presiden tidak diperlukan untuk saat ini.

"Saya pikir sudah cukup 2 kali 5 tahun. Ya tidak urgensinya dan belum ada pikiran untuk sampai sejauh itu," ujar Syarief seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Syarief juga menjelaskan, rencana terkait amandemen UUD 1945 oleh MPR baru dalam tahap penyempurnaan badan pengkajian.

MPR disebut Syarief juga masih melakukan kunjungan kebangsaan ke sejumlah pimpinan partai politik.

Wacana mengenai penambahan masa jabatan presiden ini diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Hidayat menyebut, ada anggota fraksi MPR yang menyampaikan wacana tersebut secara informal.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun,"

"Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," imbuh Hidayat.

Tak hanya wacana mengenai penambhan masa jabatan presiden, Hidayat mengungkapkan ada wacana lain yang mencuat.

Wacana tersebut adalah kembali ke naskah asli UUD dan melakukan perubahan konstitusi secara menyeluruh.

Sayangnya, Hidayat tak menjelaskan fraksi mana sajakah yang mewacanakan hal tersebut.

Politikus PKS itu kemudian menyatakan semua wacana yang ada sedang dalam pembahasan dan pengkajian oleh pimpinan MPR.

"Itu bagian-bagian yang belum selesai dibahas,"

"Jadi masih panjang dan sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan," pungkas Hidayat.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Sumber: KOMPAS
Tags:
Partai GerindraHendarsam MarantokoPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved