Ahok Jadi Bos Pertamina
PA 212 Tak Masalah Ahok Jadi Komisaris Pertamina: Kami Tidak Ada Urusan ke Sana
Persaudaraan Alumni (PA) 212 tidak mempersoalkan penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Persaudaraan Alumni (PA) 212 tidak mempersoalkan penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Reuni Akbar Mujahid 212 Awit Masyhuri berpesan agar Ahok tidak lagi menyinggung agama ketika melaksanakan tugas dan bekerja.
“Tidak masalah, yang penting jangan singgung agama lagi,” ujar Awit saat dihubungi, Sabtu (23/11/2019).
Anggota PA 212 ini juga tidak mempermasalahkan kasus penistaan agama yang sempat melibatkan Ahok.
Menurut Awit, persoalan hukum yang pernah melibatkan Ahok tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
“Iya. Itu kan urusan jabatan di BUMN. Kami tidak ada urusan ke sana,” kata Awit.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari Beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Tugas dan Wewenang Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.
Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? Apakah ia bisa menjadi pendobrak?
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN: