Breaking News:

Ahok Jadi Bos Pertamina

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD Anggap Wajar Banyak Penolakan: Nanti Hilang Sendiri

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN.

Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal Ahok di Pertamina 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN.

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah secara resmi mengumumkan bahwa Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Umum Pertamina.

Bahkan, Ahok dapat mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.

Tanggapan Mahfud MD soal Reuni Akbar 212 di Monas: Enggak Usah Dipanas-panasi

Mahfud MD Bakal Tempuh Langkah Diplomatik soal Suporter Indonesia yang Ditahan di Malaysia

Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.

Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.

"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.

"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Tanggapan Menko Polhukam soal posisi Ahok di Pertamina
Tanggapan Menko Polhukam soal posisi Ahok di Pertamina (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.

"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.

"Apalagi orang yang sudah bebas."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokPertaminaMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved