Ahok Jadi Bos Pertamina
Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Diminta Menteri BUMN Erick Thohir Mundur dari PDIP
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari keanggotaan PDIP
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari keanggotaan PDIP saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Pasti (harus mundur). Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," ujar Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Saat ditanya apakah Ahok telah mengetahui dia harus mundur dari keanggotaan di PDIP, Erick menjawab bahwa Ahok telah mengetahui hal tersebut.
• BREAKING NEWS - Menteri BUMN Erick Thohir Nyatakan Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina
Erick mengatakan, semua nama yang ditunjuk sebagai direktur dan komisaris utama BUMN telah diberi tahu syarat-syaratnya, termasuk harus melepas keanggotaan mereka di partai.
"Iya dong, semua nama yang diajak bicara pasti kita kasih tau dari awal. Kenapa? Tentu independensi BUMN sangat dipentinggkan," ucap Erick.
Sebelumnya, Erick mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
• Kritisi Ahok di BUMN, Marwan Batubara Emosional saat Didebat Ali Mochtar Ngabalin: Anda Siapa?
• Erick Thohir Butuh Pendobrak, Rizal Ramli: Kalau Syok Terapi Saja yang Ada Hanya Drama seperti Ahok
Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDIP.
Hasto Sebut Tak Perlu Mundur
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDIP.
Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDIP.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai."
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).