Pilkada Serentak 2020
Wasekjen PDIP Arif Wibowo Sinyalkan Gibran Mungkin Terpilih, Ungkit Generasi Muda Masa Depan Negeri
Wasekjen PDIP Arif Wibowo menegaskan pemutusan calon kepala daerah berada mutlak di tangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wasekjen PDIP Arif Wibowo membantah adanya kabar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mampu menetapkan calon kepala daerah.
Arif menegaskan yang dapat menentukan siapa calon kepala daerah hanyalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube KompasTv, Rabu (20/11/2019), Arif juga mengeluarkan pernyataan yang dapat diartikan besar peluang terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon kepala daerah dari PDIP.

• Cucu Ketiga Jokowi Diberi Nama La Lembah Manah, Gibran Ungkap Arti Nama Adik Jan Ethes
Awalnya Arif Wibowo yang menjadi narasumber di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' menegaskan bahwa DPC tidak memiliki hak untuk memutuskan calon kepala daerah dari PDIP.
"Jadi DPC tidak memiliki kewenangan untuk memustukan," kata Arif.
Meskipun tidak dapat memutuskan, Arif mengiyakan soal adanya aturan batas waktu pendaftaran di DPC.
"Tetapi bahwa ada batas waktu di DPC itu betul kalau sudah ditutup ya sudah," terangnya.
Arif mengatakan soal batas waktu dan penentuan keputusan adalah hal yang berbeda.
"Tapi tidak berarti DPC memiliki kewenangan untuk memutuskan si A si B jadi pasangan calon," jelas Arif.
Arif mengatakan kewenangan untuk memutuskan siapa yang akan menjadi calon mutlak berada di DPP.
"Karena yang memiliki kewenangan adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," terang Arif.
Aiman yang menjadi host 'SAPA INDONESIA MALAM' mengklarifikasi kembali peran DPC yang hanya menyeleksi dan bukan memutuskan.
Arif mengiyakan pertanyaan Aiman soal penyeleksian dan keputusan akhir tetap berada di DPP.
"Betul," kata Arif.
Soal penyeleksian dan pemutusan, Arif mengatakan memang sudah ada aturannya.