Breaking News:

Kasus First Travel

Karni Ilyas Debat Yenti Garnasih di ILC soal Istri Cek Gaji Suami: Rumah Tangga Banyak yang Bubar

Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
instagram/@presidenilc dan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih terlibat debat dengan Host 'Indonesia Lawyers Club' Karni Ilyas.

Perdebatan tersebut diakibatkan adanya perbedaan pendapat antara Yenti Garnasih dan Karni Ilyas terkait peran istri dalam memeriksa penghasilan suami untuk menghindari kasus pencucian uang.

Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), mulanya Karni Ilyas membahas soal bahaya yang akan terjadi jika istri memeriksa penghasilan suaminya.

Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji
Yenti Garnasih berdebat dengan Karni Ilyas soal istri harus curiga jika suami terima uang jauh di atas gaji (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Karni Ilyas berpendapat tindakan istri yang memeriksa penghasilan suami akan menyebabkan konflik rumah tangga yang berujung perceraian.

"Tadi dibilang seorang istri harus bisa menduga apakah ini kejahatan," kata Karni Ilyas.

"Apa Ibu suruh istri-istri menuduh suaminya."

"Artinya rumah tangga banyak yang bubar itu."

"Kalau suaminya dituduh korupsi lah dituduhnya menipu orang," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Karni Ilyas, Yenti Garnasih mengatakan kejahatan pencucian uang adalah hal yang baru di Indonesia.

"Jadi saya mengatakan pencucian uang itu selain untuk Indonesia dan beberapa negara sebelumnya," kata Yenti Garnasih.

"Indonesia baru 2002, dan itu memang new crimes (kejahatan baru)."

"Tapi menurut saya juga new strategy (strategi baru)," tambahnya.

Yenti Garnasih mengatakan harus ada strategi baru untuk mengungkapkan kasus pencucian uang.

"Ada strategi baru untuk bagaimana bisa mengungkapkan," kata Yenti Garnasih.

Yenti Garnasih mengatakan jika hanya mengandalkan pasal 378 soal penipuan, tidak akan cukup

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
First TravelIndonesia Lawyers Club (ILC)Karni IlyasYenti GarnasihTengku Zulkarnain
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved