Breaking News:

Terkini Daerah

FAKTA Lengkap Kasus Pelemparan Sperma di Tasikmalaya, Pelaku Juga Lakukan Aksi Teror Begal Payudara

Aparat Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil menangkap pria yang melakukan teror pelemparan sperma kepada wanita di Tasikmalaya. Ini fakta kasusnya.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Polisi saat menangkap pelaku pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah mengantongi identitas pelempar sperma ke perempuan di pinggir jalan.

Sesuai keterangan keluarga, pelaku selama ini di lingkungannya kerap berbuat onar dan bermasalah dengan warga sekitarnya.

"Kami masih melakukan penyelidikan, terduga sudah dipublikasi oleh korban (di media sosial)," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, di kantornya, Senin pagi.

5. Polisi tangkap pelempar sperma

Ini dia SN, pelaku teror sperma Tasikmalaya yang bikin heboh dan yang meresahkan, dikenal sebagai tukang onar.
Ini dia SN, pelaku teror sperma Tasikmalaya yang bikin heboh dan yang meresahkan, dikenal sebagai tukang onar. (Kolase Tribun Jabar (Tribun Jabar/Isep Heri))

Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap Sidiq Nugraha pelaku teror pelemparan sperma kepada sejumlah wanita di Tasikmalaya.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, saat bersembunyi di sebuah ruangan lantai dua rumah saudaranya.

Asep, ketua RT setempat, mengaku tak mengetahui kasus apa yang menimpa salah seorang warganya itu.

"Saya juga kaget Sidiq ditangkap oleh polisi. Kiarian tadi siapa orang yang ke rumah saudaranya itu," katanya kepada wartawan, Senin siang.

6. Terancam 2 tahun 8 bulan penjara

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN, pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita, terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat konferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin.

7. Motif masih didalami

Dari keterangan pelaku, kata Anom, setelah ramai di pemberitaan dan media sosial, tersangka sempat berbicara kepada kerabatnya dan bersembunyi di rumah kerabatnya.

Lokasinya di Kampung Cieunteung Pasantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Pelemparan SpermaTasikmalayaBegal Payudara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved