Breaking News:

Kasus Korupsi

Enggan Bicara, Lukman Hakim sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Publik setelah Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara panjang lebar terkait pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara panjang lebar terkait pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019) hari ini.

Lukman tidak mau membahas materi pemeriksaannya karena ia menilai tidak etis baginya mengungkap materi pemeriksaan di muka publik.

"Karena ini sudah proses hukum materi hukum, yang tentu saya harus menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak membawa persoalan materi hukum ke ranah publik," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan, Jumat malam.

 

Soal Isu Radikal, Ketua PBNU Ungkap Persamaan Menag Fachrul Razi dan Lukman Hakim

Lukman juga tak menjawab saat ditanya apakah benar ia diperiksa terkait penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini silahkan saudara-saudara rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK," kata Lukman lagi.

Pantauan Kompas.com, Lukman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.10 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang tadi sekira pukul 13.30 WIB.

Setelah memberi pernyataan singkat kepada awak media, Lukman langsung berjalan menuju mobil pribadinya yang berada di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK memeriksa Lukman sebagai saksi dalam penyelidikan terkait penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Terkait dengan penyelenggaraan haji, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Jadi baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri, Jumat sore.

Luman Hakim Diduga terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat (15/11/2019) hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Febri mengatakan, Lukman juga diperiksa terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.

"Terkait dengan penyelenggaraan haji, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama."

"Jadi baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," katra Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.

Febri menuturkan, Lukman saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu pun masih berada dalam tahap penyelidikan.

Namun, Febri enggan membuka sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.

Ia juga tidak mengungkap lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki KPK.

"Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak."

"Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tapi yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan baru masih di tahap penyelidikan," ujar Febri.

MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih

Febri melanjutkan, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan lanjutan karena Lukman sudah pernah dipanggil sebelumnya ketika Lukman masih menjabat sebagai Menag.

Ia mengatakan, saat ini KPK juga terus memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

"Ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Lukman menyambangi Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ia terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Hingga pukul 19.00 WIB, Lukman belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.

Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim bersikeras menetapkan Haris Hasanudin lolos seleksi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur meskipun Haris tidak direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ini berdasarkan kesaksian mantan Komisioner KASN, Waluyo.

Menurut dia, Lukman mengirim surat kepada KASN yang intinya meminta Haris tetap diloloskan sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim.

"Isi surat tersebut menyebutkan bahwa mengenai hukuman disiplin, yang disampaikan oleh bersangkutan kepada saudara Haris Hasanudin dan meminta pertimbangan untuk diluluskan ke tiga besar," kata Waluyo saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Waluyo menyampaikan, KASN tidak merekomendasikan Haris karena Haris sedang menjalani sanksi disiplin.

Waluyo menyebut, KASN sudah menyampaikan hal itu ke Kemenag.

Namun, Kemenag tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut dan malah meminta agar Haris tetap diloloskan sebagai calon kakanwil.

Waluyo juga mengatakan, KASN belum sempat membalas surat dari Kemenag hingga akhirnya Haris bersama Ketua Umum PPP ketika itu, M Romahurmuziy, tertangkap tangan oleh KPK.

"Saya rasa karena proses waktu saja yang mulia. Artinya waktu belum dibahas, (suratnya) belum sampai di saya. Kalau sudah sampai di saya pasti langsun kita respon," ujar Waluyo.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Haris dinyatakan terbukti bersalah.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

(Kompa.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik", "KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi", dan "Saat Jadi Menag, Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil"

Sumber: Kompas.com
Tags:
RomahurmuziyLukman Hakim SaifuddinJual Beli Jabatan di Kemenag
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved