Breaking News:

Kabinet Jokowi

Tidak Ditenggelamkan, Kapal Sitaan akan Menteri KKP Edhy Pabowo Berikan untuk Nelayan

Edhy justru akan memberikan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing untuk dimanfaatkan oleh nelayan.

Editor: Lailatun Niqmah
DOK TNI AL
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore. 

Dalam kesempatan lain, mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti sempat mengatakan dalam sebauh wawancara di televisi bahwa kapal sitaan dari pihak asing tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya.

Pertimbangan lain di mana kapal asing berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.

Jangan sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

Program Mantan Menteri Susi Dihapus? Edhy Prabowo Nyatakan Tak Ada Penenggelaman Kapal Lagi

Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing menuai pro dan kontra di publik.

Pengamat Kelautan dan Perikanan Abdul Halim menilai, apabila kebijakan itu dihentikan, maka harus ada payung hukum yang kuat.

Khususnya terkait nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditangkap.

Jangan sampai bos illegal fishing bersorak.

Sebab selama ini ada kekhawatiran, kapal-kapal tersebut kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan lelang hasil putusan pengadilan.

"Menteri KKP bersama pihak-pihak terkait lainnya itu bisa memastikan bahwa peserta lelang terhadap kapal sitaan itu bisa dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Peserta lelang juga harus mempunyai jalur dengan modal yang bersih."

"Karena dikhawatirkan oleh menteri sebelumnya, Ibu Susi, bahwa kapal yang dilelang oleh pengadilan jatuh ke tangan pelaku usaha yang diduga terindikasi pernah terlibat proses penangkapan ikan yang ilegal," sambungnya.

Abdul menilai setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang berdasarkan sistem kelautan dan perikanan yang berlaku.

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat ini kata dia, DPR sudah mengambil inisiatif untuk merevisi UU Perikanan.

Edhy Prabowo Nyatakan Tak Ada Penenggelaman Kapal Lagi, Ini Tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan

Hal ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum di sekor kelautan dan perikanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Penenggelaman kapalEdhy PrabowoSusi PudjiastutiKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved