Breaking News:

Pilkada Serentak

Nama Gibran Rakabuming Tidak Diusulkan DPC PDIP Solo pada Pilkada 2020

Nama putra presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak diusulkan DPC PDIP Solo, untuk maju sebagai calon Wali Kota Solo.

Editor: Buyung Haryo

TRIBUNWOW.COM - Nama putra presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak diusulkan DPC PDIP Solo, untuk maju sebagai calon Wali Kota Solo.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Talkshow tvOne, Politisi PDIP Nusyirwan Soedjono angkat bicara terkait kabar tersebut, Rabu (13/11/2019).

Diketahui, Gibran mengaku mantap dan siap maju sebagai calon wali kota Solo di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Bahkan, Gibran telah melakukan persiapan dengan blusukan langsung ke masayarakat.

"Sudah gerak di bawah. Sudah, sudah (pendekatan), ke masyarakat sudah, blusukan juga," kata Gibran di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu 10 November 2019, dikutip dari tvOne.

"Mungkin Bapak-Ibu sudah tahu saya adalah pengusaha dan tahun ini saya putuskan bergabung dengan PDIP, insyaallah saya maju pemilihan Wali Kota Solo 2020," sambungnya.

Gibran Rakabuming Raka menyambangi kediaman Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar No.27, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019) siang
Gibran Rakabuming Raka menyambangi kediaman Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar No.27, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019) siang (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Gibran Maju di Pilkada 2020, Politisi PDIP Nusyirwan Ingatkan Posisi Jokowi: Gak Lupa Ayahnya Siapa

Akan tetapi, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa nama Gibran tidak direkomendasikan.

"'DPP PDIP melakukan kesalahan jika tetap merekomendasikan nama di luar nama yang diusulkan oleh DPC'," kata pembawa acara mengutip pernyataan FX Hadi.

"'Sedangkan DPC sudah bulat untuk mengusung nama Achmad Purnomo'," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Nursirwan Soedjono menyebut tidak ada apa-apa di internal partainya, terkait pencalonan Gibran.

"Tidak ada apa-apa, tentu penilaiannya mungkin tidak lengkap saja," ujarnya.

"Jadi pemahamannya 25 persen tentunya, ini sebetulnya tidak perlu di publish ya, ini hal-hal yang sifatnya internal, dan itu peraturan, ketentuan yang bersifat nasional."

Nusyirwan kemudian menyebut memang ada 25 persen ketentuan di tingkat cabang.

"Ada ketentuan yang tercantum di peraturan tersebut, bahwa proses tersebut terkait di antaranya pendaftaran bisa dilakukan di provinsi atau di nasional," ungkapnya.

"Dan juga tidak langsung memblok, atau katakanlah memberikan kewenangan penuh berkaitan dengan suara yang dicapai 25 persen itu."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaPilkada 2020PDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved