Terkini Nasional
HRS Center Pertanyakan Upaya Pemerintah Indonesia soal Kasus Pencekalan Rizieq Shihab
Pihak Rizieq SHihab pertanyakan hal yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait kepulangan Rizieq Shihab.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menanggapi soal kabar pencekalan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (14/11/2019), ia ditanya mengenai prasangka baik tindakan Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini.
"Ya kita wajib berhusnudzon, tetapi kalau adanya indikasi, potensi pemerintah sebagaimana tadi diistilahkan mengambang, nah ini yang menjadi pertanyaan," ujar Chair.
• Soal Polemik Surat Cekal Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD Ungkap Isinya: Bukan Urusan Dia dengan Kita
Chair menilai pemerintah sudah seharusnya memberikan perlindungan pada warga negaranya yang sedang tersangkut masalah di luar negeri.
"Kita memperkarakan ini adalah dalam hal kewajiban pemerintah, sejauh mana pemerintah ini melakukan upaya perlindungan, pendampingan," ujar Chair.
"Faktanya semenjak diterbitkannya cekal pada Habib Rizieq sejak 15 Juni kemudian cekal kedua pada 7 Desember 2018, sampai sekarang tidak ada (upaya)," imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah wajib melakukan hal tersebut karena sudah memasuki ranah yang dikelola pemerintah, sehingga wajar pihak Rizieq meminta bantuan.
"Karena yang memiliki otoritas kan pemerintah, dengan prinsip government to government, dan itu sudah menjadi kewajiban pemerintah" tutur Chair.
"Hak-hak dasar warga negara wajib dilindungi, sepanjang itu tidak dilakukan pemerintah, kita perlu tanya, ini ada apa sebenarnya," lanjutnya.

Ketua Umum HRS Center Abdul Chair saat menyampaikan tanggapan mengenai Rizieq (YouTube Talk Show tvOne)
Sementara itu, politisi PSI, Guntur Romli mengatakan, pencekalan sebenarnya dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi bukan Pemerintah Indonesia.
"Kalau menurut saya terlalu banyak suudzon pada Pemerintah Indonesia, padahal faktanya, yang mencekal itu bukan dari Pemerintah Indonesia, tapi dari Kerajaan Arab Saudi," tutur Romli.
Romli juga menyebut, Rizieq bukanlah ancaman yang serius bagi negara, sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk mencekal Imam Besar FPI ini.
"Eks ISIS saja diterima ke Indonesia, apalagi Habib Rizieq."
Saat Romli sedang berbicara, Chair memberikan sahutan bahwa hal ini merupakan hasil operasi senyap.

Perdebatan antara Guntur Romli dan Abdul Chair (YouTube Talk Show tvOne)
• Jubir FPI Sebut Intelijen Arab Saudi Cegah Habib Rizieq Pulang ke Indonesia: Alasan Keamanan
"Intinya ada operasi senyap, melalui tangan-tangan gelap yang mempengaruhi terbitnya pencekalan Habib Rizieq, itu masalahnya," ngotot Chair.
Terkait dengan pencekalan yang pernah dilontarkan oleh Rizieq Shihab langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengaku dirinya sudah menerima salinan surat tersebut dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menko Polhukam tersebut juga mengaku heran dengan pernyataan Rizieq tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam salinan surat yang diterima Mahfud tersebut tidak menjelaskan Rizieq dilarang keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Mahfud mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan Pemerintah Indonesia dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut.
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia pada Kompas.com.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.
Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.
"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.
• Rizieq Shihab Belum Juga Pulang ke Indonesia, Prabowo Janji akan Bicarakan dengan Presiden
Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.
"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.
Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.
Termasuk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab disebut Ronny sudah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.
Terkait belum kembalinya Rizieq ke Indonesia selama dua tahun lebih masih menjadi pertanyaan.
"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan, izin yang diberikan, atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Ronny.
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Sugito, mengakui surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Namun Sugito menduga surat tersebut terbit atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Ia menilai, salinan surat yang dikirimkan kepada Mahfud MD itu dapat dijadikan petunjuk bagi Pemerintah Indonesia.
Sugito juga mengaku siap jika sewaktu-waktu diminta pemerintah untuk melakukan penelusuran bersama-sama mengenai asal-usul surat tersebut.
Walaupun begitu, Sugito merasa pesimis pemerintah serius mengatasi masalah yang membelit kliennya tersebut.
"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi. Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 0.39
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)