Kabar Tokoh
Jawaban Ditjen Imigrasi saat Ditanya soal Keaslian Surat Cekal Rizieq Shihab, Singgung soal Sanksi
Dua lembar surat yang diklaim pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.
Editor: Lailatun Niqmah
Catatan keimigrasian sendiri menyebut, Rizieq keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017.
Artinya, sudah kurang lebih dua tahun Rizieq meninggalkan Indonesia.
Lantas, surat apa yang berada di tangan Rizieq itu?
Ronny pun tidak dapat memastikannya.
Sebab, Rizieq tidak memperlihatkan secara jelas dua lembaran surat yang dipegang itu.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu. Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas," ujar Ronny.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Arab Saudi, kantor imigrasi di Jeddah dan juga tim kuasa hukum Rizieq sendiri.
"Kalau semua diperlukan untuk menyelesaikan persoalan, maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya," tambah dia.
• Habib Rizieq Shihab Ngaku Siap Balik ke Indonesia Kapan Saja: Tapi Ada Pihak yang Takut Saya Pulang
Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini juga mengungkapkan kemungkinan apabila surat itu adalah surat cekal palsu.
Menurut Ronny, pemalsuan surat cekal merupakan sebuah tindak pidana.
Apabila benar demikian, Polri akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait itu.
Sebab, tindak pidana itu dilakukan di Arab Saudi.
"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Locus (tempat terjadinya tindak pidana) intinya ada di sana (Arab Saudi), " ujar Ronny.
Kedua, jika surat yang diungkap oleh pemimpin FPI itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada sanksi yang dapat dijadikan rujukan.
"Tapi kalau berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur. Tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran."