Breaking News:

Kabinet Jokowi

Mahfud MD: Presiden Jokowi Pernah Sampaikan Laporkan ke KPK, tapi Kasusnya Enggak Terungkap

Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) namun kasusnya tak kunjung diungkap.

Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu para tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mulanya Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.

Rizieq Shihab Tunjukkan Bukti Surat Dicekal, Mahfud MD: Suruh Kirim ke Saya, Kok Hanya di TV Begitu

Mahfud mengatakan Presiden pernah menyampaikan laporan ke KPK agar kasus-kasus besar diproses.

"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," kata Mahfud.

Karena itu lah, lanjut dia, Presiden juga ingin polisi dan kejaksaan diperkuat untuk membantu tugas KPK memberantas korupsi.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, keinginan Presiden memperkuat polisi dan kejaksaan bukan untuk melemahkan KPK.

Presiden tetap ingin KPK terus diperkuat.

"KPK terus kita perkuat kata Presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," ujar Mahfud.

"Tapi Presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa. Saya laporin sendiri ke Presiden."

"Atau kami sudah melaporkan kasus ini, tapi enggak disentuh. Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu," lanjut dia.

Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Disorot

Perubahan sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi menjadi sorotan.

Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.

Ketika demo mahasiswa dan aliansi masyarakat mengemuka di berbagai wilayah Tanah Air, Mahfud hadir bersama sejumlah tokoh nasional untuk bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September lalu.

Saat itu, ia berpandangan keadaan sudah genting dan memaksa.

Demonstrasi yang berujung ricuh kala itu sudah menelan korban jiwa, baik dari mahasiswa maupun masyarakat.

Hal itu dianggap sudah menjadi alasan yang cukup kuat bagi Kepala Negara untuk dapat menerbitkan Perppu KPK.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada awak media saat itu.

Selain Mahfud, para tokoh yang hadir mendampinginya saat itu antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Selain itu hadir pula Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"(Penerbitan perppu) itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu."

"Presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

Sebenarnya, menurut Mahfud, ada opsi lain yang bisa ditempuh yakni legislative review.

Namun, opsi Perppu KPK lebih kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan itu.

Rupanya, desakan yang dilontarkan para tokoh saat itu bertaji.

Jokowi yang berdiri tepat di samping Mahfud saat memberikan keterangan, kemudian melunak.

Ia pun mempertimbangkan untuk menerima masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan perppu.

Padahal sebelumnya, ia bersikukuh tak akan menerbitkan perppu.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ucap Jokowi saat itu.

Setelah Prabowo Subianto, Kini Giliran Dahnil Anzar Masuk Kabinet Jokowi, Posisi di Kemhan

Kini...

Sebulan sejak pertemuan, Jokowi tak kunjung mengeluarkan perppu.

Hingga akhirnya ia dilantik sebagai presiden periode kedua pada 20 Oktober lalu.

Sehari kemudian, Jokowi mulai memanggil para kandidat menteri yang akan mengisi Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud MD menjadi orang pertama yang dipanggil Jokowi ke istana.

Dua hari kemudian, Jokowi mengumumkan Mahfud sebagai Menko Polhukam.

"Beliau akan menjadi Menko Polhukam. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, penegakan hukum, deradikalisasi, antiterorisme berada di wilayah Prof Mahfud MD," kata Jokowi, Rabu (23/10/2019).

Sepekan kemudian, Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan perppu hasil revisi.

Alasannya, ia ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini sedang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Alasan Yasonna Laoly Minta Anaknya Tak Penuhi Panggilan KPK: Saya Bilang Sudah Kirimi Surat Saja

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan awak media, Jumat (1/11/2019).

Di lain pihak, Mahfud menyatakan, dirinya tak lagi dapat mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Ia juga tidak bisa lagi menentang apa yang menjadi keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebab, sebagai menteri, ia harus tunduk pada putusan Kepala Negara.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Mahfud MD, Jokowi Pernah Sampaikan Laporan ke KPK tapi Tak Disentuh", dan judul "Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini...."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved