Cerita Selebriti
5 Fakta soal Kasus Jefri Nichol, Lega Divonis 7 Bulan hingga Tak Keberatan Dilarang Indekos
Pesinetron Jefri Nichol telah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pesinetron Jefri Nichol telah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kompas.com merangkum sejumlah hal menarik dalam persidangan Jefri Nichol kemarin.
• Tangis Jefri Nichol Pecah saat di Pengadilan, Hal Ini yang Jadi Penyebabnya
1. Dapat cokelat dari fans
Saat berjalan memasuki ruang tunggu tahanan, tiba-tiba seorang penggemar memberikan cokelat kepada Jefri.
"Makasih ya," kata Jefri seraya melempar senyum kepada fansnya.
"Semoga lancar bang," kata si pemberi cokelat. "Makasih ya," timpal Jefri.
Jefri merasa bersyukur di tengah kasus hukum yang tengah menjeratnya, banyak penggemar yang selalu memberi dukungan kepada pemain film Dear Nathan itu.
"Bersyukur banget mereka masih datang. Makasih udah datang. Aku bersyukur masih banyak yang support, masih doain, semoga kepercayaan itu enggak hilang," ucap Jefri Nichol.
• Tunjukkan Tak Punyai Rasa Takut, Nikita Mirzani Kepergok Terkapar setelah Terjun dari Helikopter
2. Dukungan ayah
Ayah Jefri Nichol, John Hendri memberikan dukungan kepada putranya Jefri Nichol yang mengjadapi sidang putusan.
"Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa berkarya lagi. Sebagai orang tua, support sepenuhnya," kata John saat ditemui sebelum sidang.
"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan. Banyak kerjaan yang harus dikerjakan," sambungnya.
John mengatakan, banyak kontrak film menanti Jefri bebas dari proses hukum yang dihadapinya.
• Klarifikasi soal Tudingan Sebut Usaha Ruben Onsu Pakai Pesugihan, Roy Kiyoshi Merasa Diadu Domba
3. Vonis 7 bulan rehabilitasi
Jefri Nichol divonis tujuh bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Jefri nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata majelis hakim Krisnugroho.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Putusan itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
• Kekayaannya Diragukan Billy Syahputra, Nikita Mirzani Blak-blakan Pamer Saldo ATM: Buat Beli Sayur
4. Lega setelah terima vonis
Jefri Nichol mengaku lega dan puas dengan putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Hmm..setelah aku konsultasi sama pengacara aku aku terima aja. Lega.. lega banget, sesuai harapan udah cukup," kata Jefri.
Jefri menambahkan, setelah ini dia akan tetap menjalani program-program rehabilitasi di RSKO.
"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," tambah Jefri.
• Blak-blakan, Rizky Febian Pamerkan Isi Saldo ATM Miliknya, Andre Taulany Beri Nasihat ini
5. Tidak keberatan dilarang indekos
Jefri Nichol tidak keberatan bila ayahnya, John Hendri melarangnya untuk tinggal di indekosnya lagi.
"Enggak apa-apa, aku lebih suka di rumah. Ya pasti pulang ke rumah lah," ucap Jefri.
Jefri menjelaskan, tinggal di indekos bukanlah keinginannya sendiri melainkan tuntutan pekerjaan.
"Lagipula aku ngekos itu karena tuntutan kerjaan kan bukan karena kemauan aku. Memang kerjaan yang mengharuskan mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya," jelas Jefri.
Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol ditangkap di indekosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.
John pun akan melarang Jefri tinggal di rumah itu.
John menjelaskan, rumah itu merupakan tempat yang disediakan pihak manajemen Jefri.
"Sudah enggak boleh (ngekos) lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih. Kemaren sempat mau ikutin. Tapi itulah, kosan perusahaan," tutur John.
(Kompas.com/ra Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi hingga Cokelat dari Fans"