Kabar Tokoh
Polisi Terima Laporan Rekayasa Novel Baswedan: Jika Penuhi Unsur Pidana Naik ke Penyidikan
Kombes Argo Yuwono akan pelajari laporan rekayasa kasus Novel Baswedan terlebih dahulu, jika memenuhi unsur pidana akan naik menjadi penyidikan
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan yang diajukan politisi PDIP Dewi Tanjung .
Jika memenuhi unsur pidana, Argo mengatakan akan menaikkan status menjadi penyidikan.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), awalnya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal proses laporan yang masuk ke kepolisian.
Kombes Argo mengatakan awalnya masuk ke Direktur Reserse Khusus, lalu setelah itu ke Kasubdit
 
"Nanti kan laporan itu masuk ke Direktur Reserse Khusus, kemudian ke Kasubdit," terangnya.
Lalu Kasubdit akan mempelajari laporan tersebut sesuai SOP kepolisian.
"Nanti Kasubdit akan mempelajari sesuai dengan SOP yang kita punya," katanya.
Argo mengatakan kalau ada laporan masuk ke polisi, akan diklarifikasi terlebih dahulu.
"Kalau ada laporan kita klarifikasi," jelas Argo.
Argo kemudian mengatakan setelah mendapat informasi dari pelapor, saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada. Barulah polisi mengadakan gelar perkara.
"Setelah kita mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, mendapat dari saksi ahli, dan barang bukti yang ada, kita gelarkan" tambahnya.
Argo menjelaskan mekanisme gelar perkara tersebut akan digunakan untuk menemukan apakah yang dilaporkan kepada kepolisian memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kemudian mekanisme gelar perkara ini, nanti kita akan menemukan apa yang dilaporkan itu, memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.
• KPK Sebut Isu Rekayasa Novel Baswedan Pengalih Perhatian: Tinggal 1 Bulan Lagi Kasus akan Terungkap
Setelah terbukti memenuhi unsur pidana, status laporan akan naik tingkat.
"Kalau memenuhi unsur pidana, kita naikkan status menjadi tingkat penyidikan," kata Argo.
Namun sebaliknya jika tidak memenuhi unsur pidana, penyelidikan akan dihentikan.
"Tapi kalau tidak memenuhi unsur pidana dari hasil gelar perkara tersebut, itu nanti kita hentikan," jelas Argo.
"Kita hentikan penyelidikan tersebut," tambahnya.
Ia meminta publik untuk menunggu hasil dari penyelidikan laporan Dewi Tanjung, soal rekayasa kasus Novel Baswedan.
kita tunggu saja nanti seperti apa, penyidik yang akan melakukannya.
Video dapat dilihat mulai menit 0.08:
Dewi Tanjung Laporkan Novel atas Dugaan Rekayasa Kasus
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi Tanjung, Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras.
Melansir dari Kompas.com, Dewi Tanjung merasa ada keganjilan dalam kasus tersebut.
Terlebih gerak-gerik Novel Baswedan setelah disiram air keras seperti orang tak kesakitan.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, Kamis (7/11/2019).
• Baru Lapor Kasus Novel Rekayasa setelah Dua Tahun Bergulir, Dewi Tanjung Beberkan Alasannya
KPK Sebut Laporan Dewi Tanjung Pengalihan Isu
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menjelaskan, apa yang dilakukan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung hanya sebuah upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama.
Sebelumnya, Dewi Tanjung telah melaporkan Penyidik senior KPK Novel Baswedan, atas dugaan merekayasa kasus penyerangan air keras.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), Yudi mengatakan isu yang justru harus segera diungkap adalah siapa pelaku di balik penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Mulanya Yudi menjelaskan jika Novel Baswedan memang betul hanya bersandiwara, maka dirinya sudah ditangkap polisi sejak dulu.
"Pasti Bang Novel Baswedan akan langsung ditangkap," kata Yudi.
Yudi mengatakan yang terjadi justru sebaliknya, banyak tim yang dibuat untuk mengungkap pelaku dibalik penyerangan Novel Baswedan.
"Tetapi yang terjadi adalah, sudah banyak tim yang dibuat untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan Bang Novel Baswedan," kata Yudi.
Terkait langkah ke depan soal Dewi Tanjung yang diduga sengaja mengalihkan perhatian, KPK akan berkonsolidasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Jadi kami masih akan melakukan konsolidasi dulu, apa langkah hukum yang akan kami (KPK) lakukan," kata Yudi.
Yudi mengatakan apa yang dilakukan oleh Dewi Tanjung benar-benar mengganggu perkembangan pengungkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan.
"Karena ini benar-benar membuat terjadinya upaya untuk mendistorsi terhadap kasus Bang Novel Baswedan," katanya.
• Baru Lapor Kasus Novel Baswedan Rekayasa setelah Dua Tahun Bergulir, Dewi Tanjung Beberkan Alasannya
Yudi menekankan waktu untuk penyelesaian kasus Novel Baswedan tidak panjang.
Ia menegaskan presiden hanya memberi Kapolri waktu hingga Desember untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
"Apalagi ini berarti tinggal satu bulan lagi kasus Bang Novel Baswedan akan terungkap. Seperti janji Bapak Presiden yang memerintahkan kepada Kapolri untuk menangkap pelakunya," kata Yudi.
Yudi meminta publik untuk berhenti membahas isu adanya dugaan rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Jadi saya pikir stop lah isu ini, kita fokus terhadap upaya untuk mengungkap pelaku-pelaku penyerang Bang Novel Baswedan," jelasnya.
Video dapat dilihat mulai menit 1.41:
(TribunWow.com/Anung Malik)