Perppu UU KPK
Tidak Ada Penindakan setelah UU KPK Berlaku, ICW: Jangan-jangan Ini yang Diinginkan
Peneliti ICW Donal Fariz jelaskan tak ada penindakan 30 hari setelah UU KPK ditetapkan, aktivis ICW curiga ini adalah pelemahan fungsi penindakan KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Sekarang terjadi banyak perdebatan, dan diskursus di ruang publik, termasuk juga di ruang pengadilan," katanya.
Peneliti ICW tersebut mengatakan bahwa perdebatan terjadi di ruang pengadilan, itu adalah hal yang lumrah.
"Dalam konteks Judicial itu hal yang lumrah perdebatan di ruang pengadilan," katanya.
• Perubahan Sikapnya soal Perppu KPK Disorot, Mahfud MD: Enggak Ada Gunanya Berharap pada Saya
Namun ada beberapa perdebatan yang menurut Donal mengancam proses hukum yang terjadi.
"Tetapi ada perdebatan yang mengancam dari proses legitimasi hukum itu sendiri," kata dia.
Donal kemudian mencontohkan kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Misalkan saja sekarang dalam kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Donal mengatakan terjadi perdebatan soal keabsahan proses yang dijalankan oleh KPK.
Satu pihak berpendapat proses yang dijalankan oleh Imam Nahrawi tidak sah karena menggunakan UU KPK yang lama.
Menurutnya seharusnya menggunakan UU KPK yang baru.
"Salah satu gugatan dari pra-peradilan itu adalah bicara soal keabsahan proses yang dijalankan oleh kPK," kata dia.
"Karena ada pandangan bahwa proses yang dijalankan terhadap Imam Nahrawi tersebut tidak sah, karena menggunakan UU yang lama," tambahnya.
"Pendapat yang bersangkutan adalah harusnya menggunakan UU yang baru," imbuhnya.
Donal mengatakan itu baru contoh kecil perdebatan yang terjadi.
• Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?
Peneliti ICW tersebut mengatakan perdebatan terjadi karena ketidaktentuan norma dan aturan yang berlaku dalam UU KPK.