Perppu UU KPK
Ibaratkan KPK bak Tubuh yang Dimutilasi, Pegiat Antikorupsi: Tetap Berjalan tapi Apa Faedahnya
Pegiat Antikorupsi Alvon Kurnia Palma mengatakan, keberadaan KPK sudah tidak memiliki arti karena fungsi KPK yang sudah dipreteli
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pegiat Anti Korupsi Alvon Kurnia Palma mengibaratkan KPK saat ini sebagai sebuah anatomi tubuh yang telah dipotong-potong organnya.
Sebagai lembaga yang telah dipreteli, Alvon mengatakan kepala KPK sudah diambil dan dibagi menjadi dua pikiran yang berbeda.
Ia juga menyindir KPK tetap akan berjalan namun tidak lagi memiliki arti karena fungsi yang telah dipreteli.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019), awalnya Alvon menanggapi pernyataan bagaimana presiden tidak terbitkan Perppu UU KPK dan bebasnya mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.
Alvon melihat bebasnya Sofyan Basir dan batalnya penerbitan Perppu UU KPK oleh presiden sebagai bentuk pelemahan KPK.
"Pertama-tama saya melihat delegetimasi dari KPK," jelas Alvon.
Alvon melihat saat ini banyak masyarakat yang berpandangan bahwa KPK sudah lemah dan tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
"Saya melihat teropini pada saat ini, KPK itu sudah lemah dan kemudian tidak bisa melakukan apa-apa," kata Alvon.
Banyaknya orang yang melihat KPK sebagai lembaga yang lemah dan tidak berdaya, menurut Alvon ini adalah keberhasilan bagi orang-orang yang melakukan penggiringan opini tersebut.
"Itu membuktikan apa yang dikatakan oleh aktor-aktor yang selama ini mengatakan KPK itu partisan, KPK itu tidak mampu menjalankan tugasnya dan macam-macam," kata dia.
"Itu makannya mereka sudah berhasil untuk itu (penyebaran opini KPK lembaga partisan)," imbuhnya.
Alvon mengatakan meskipun berhasil membangun opini negatif tentang KPK, namun mereka tetap tidak bisa menghilangkan semangat anti korupsi.
"Tetapi tidak untuk meredam dan menghilangkan semangat ideologi, dari anti korupsi itu sendiri," tutur Alvon.
Ia kemudian menjelaskan dasar berdirinya sebuah negara adalah kehidupan yang bersih dari korupsi.
"Modal dasar untuk membangun negara itu, bagaimana kita bisa hidup bersih," katanya.
• Perubahan Sikapnya soal Perppu KPK Disorot, Mahfud MD: Enggak Ada Gunanya Berharap pada Saya
Alvon kemudian mengibaratkan KPK sebagai sebuah anatomi tubuh.
Ia menggambarkan kondisi KPK saat ini sebagai sebuah tubuh yang organ-organnya telah hilang dan dirampas.
"Ibarat suatu anatomi, satu hatinya sudah diambil, kedua tangan dan kakinya sudah diamputasi," papar Alvon.
Kemudian Alvon mengibaratkan adanya dewan pengawas ibarat kepala KPK yang terbagi menjadi dua, antara dewan pengawas dan pimpinan KPK.
"Kepalanya yang akan menjalankan policy (kebijakan), itu sudah diambil dibagi menjadi dua antara dewan pengawas dan pimpinan," tambahnya.
Kemudian ia mengatakan bagaimana bisa lembaga yang telah dipreteli organnya berfungsi dengan baik.
"Apakah itu bisa dikategorikan sebagai suatu lembaga yang bisa maksimal nantinya," terangnya.
Alvon mengatakan KPK memang akan tetap berjalan.
Namun dengan fungsi yang sudah dipreteli Alvon mengatakan, keberadaan KPK sudah tidak memiliki arti.
"Jadi dia tetap berjalan tapi apa faedahnya," katanya.
Ia mengibaratkan KPK nanti seperti sebuah singkong yang dilempar ke tanah.
Singkong tersebut akan tetap hidup, namun ia tidak mungkin melekat ke bawah tanah dan menjadi ubi.
"Misal ada sebatang singkong, dia dilempar, hidup dia, tetapi pertanyaannya apkah dia melekat ke bawah menjadi ubi? tidak," katanya.
• Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?
Video dapat dilihat mulai menit 0.29
Jokowi Tak akan Keluarkan Perppu UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
• Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Bicara soal Perppu KPK: Enggak Ada Gunanya Berharap Sama Saya
Jokowi tidak ingin ada keputusan yang saling tumpang tindih.
Ia menambahkan, dalam kehidupan bernegara harus mengedepankan sopan santun.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan Perppu UU KPK tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya eksekutif dan Mahkamah Konstitusi tidak akan saling bersinggungan dalam pembuatan Perppu
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan alasan yang dibuat oleh Jokowi kesannya seperti dibuat-buat.
Ia menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
• Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Itu dikatakan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana, Senin (26/9/2019) atau sekitar satu bulan sebelum dilantik sebagai presiden pada periode kedua.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi.
(TribunWow.com/Anung Malik)