Perppu UU KPK
Ibaratkan KPK bak Tubuh yang Dimutilasi, Pegiat Antikorupsi: Tetap Berjalan tapi Apa Faedahnya
Pegiat Antikorupsi Alvon Kurnia Palma mengatakan, keberadaan KPK sudah tidak memiliki arti karena fungsi KPK yang sudah dipreteli
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
• Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Bicara soal Perppu KPK: Enggak Ada Gunanya Berharap Sama Saya
Jokowi tidak ingin ada keputusan yang saling tumpang tindih.
Ia menambahkan, dalam kehidupan bernegara harus mengedepankan sopan santun.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan Perppu UU KPK tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya eksekutif dan Mahkamah Konstitusi tidak akan saling bersinggungan dalam pembuatan Perppu
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan alasan yang dibuat oleh Jokowi kesannya seperti dibuat-buat.
Ia menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
• Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.
Itu dikatakan Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana, Senin (26/9/2019) atau sekitar satu bulan sebelum dilantik sebagai presiden pada periode kedua.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi.
(TribunWow.com/Anung Malik)