Breaking News:

Terkini Daerah

Wakil Bupati Konawe Beri Klarifikasi soal Dugaan Desa Fiktif di Wilayahnya: Tidak Ada Kucuran Dana

Pemerinta Daerah Konawe beri klarifikasi terkait tudingan desa fiktif di wilayahnya.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Wakil Bupati Konawe klarifikasi desa fiktif 

TRIBUNWOW.COM - Terkait tudingan mengenai desa fiktif di wilayahnya, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara angkat bicara.

Dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Selasa (6/11/2019), ia meluruskan hal tersebut.

"Ini kita harus klasifikasikan, hasil penyelidikan dari Polda Sulawesi Tenggara bahwa yang diindikasikan itu ada, diduga fiktif itu sebanyak tiga desa," kata Gusli Topan Sabara.

"Yaitu Desa Morehe, Uepai, dan Desa Ulu Meraka, jadi kalau diklasifikasikan desa fiktif itu berarti ada desa yang tidak mempunyai pemerintahan, wilayah, dan tidak punya penduduk," tambahnya.

Wakil Bupati Konawe luruskan informasi yang beredar mengenai desa fiktif di wilayahnya
Wakil Bupati Konawe luruskan informasi yang beredar mengenai desa fiktif di wilayahnya (YouTube tvOneNews)

Soroti Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar dan Tangkap

Ia meluruskan, tiga desa tersebut dimaksud fiktif karena ada suatu alasan.

"Yang pertama Desa Morehe yang disebut fiktif itu akibat pemekaran wilayah Kolaka Timur," jelas dia.

Sehingga, kata dia, desa tersebut berpindah wewenang dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Kolaka Timur.

"Kedua Ulu Meraka, nah Ulu Meraka di sini juga tercatat di Kecamatan Uepai," ujar Gusli.

"Lalu yang ketiga, yang dimaksud desa di sini bukanlah desa melainkan Kelurahan yaitu Uepai, sehingga tidak boleh mendapat kucuran dana," tambahnya.

Ia mengklaim sejak tahun 2015, pemerintah daerah sudah menghentikan kucuran dana ke daerah tersebut.

Gusli mengatakan dana Rp 5 miliar yang seharusnya disalurkan tersebut masih berada di kas daerah.

"Tidak disalurkan karena ini merupakan hasil rekomendasi daripada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hasil penelusuran tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret 2019 lalu menemukan terdapat tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan Kabupaten Konawe diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.

Sri Mulyani Tuding Adanya Desa Siluman demi Dana Desa, Menteri Desa: Saya Bayangkan Persis DKI

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2019)

Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik telah melakukan pengecekkan terhadap desa-desa dalam peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2011.

Selain itu, Polda Sultra juga mengamankan dokumen terkait perkara ini.

Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif tersebut, kata Dolfie, penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Lalu dari 23 desa itu, terdapat 2 desa di antaranya tidak memiliki warga sama sekali.

Namun demikian, Dolfie belum mau menyebut 2 nama desa yang ditemukan fiktif karena alasan masih proses penyelidikan.

“Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi,” ujar Dolfie, di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).

Hingga kini, kasus desa fiktif masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil cek fisik dari saksi ahli, dan juga menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” terang dia. Dolfie menambahkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan adanya pembentukan desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, yakni salah satunya diduga Perda nomor 7 tahun 2011.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa, dan alokasi dana desa yang dikelola pada beberapa desa di Kabupaten Konawe 2015 sampai 2018,” tutup Dolfie.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Persentasenya Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp 5 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke Komisi KPK dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lihat video selengkapnya pada menit ke 0.18 

 (TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
KonaweDana DesaSulawesi Tenggara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved