Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Mantan Pengikut Puang Lalang, Aliran Sesat yang Jual Kartu Surga, Ungkap Keanehan Ini

Kesaksian Rusdin Mantan pengikut Puang Lalang berawal dari melihat keanehan gerakan salat, Makasar Sulawesi Selatan.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/KompasTV
Rusdin Mantan Pengikut Puang Lalang 

Rusdin juga memberitahu bahwa ia sempat mendapat kartu surga yang ditawarkan Puang Lalang.

"Di situlah yang aneh. Kalau dapat itu kartu katanya langsung masuk surga. Itu isi surga."

"Dan memang orang disuruh membayar. Tapi saya tidak bayar," terang Rusdin yang juga bekerja sebagai bagian pertanahan di desa tersebut.

5 Fakta Ajaran Sesat Sensen Komara, Ganti Kalimat Syahadat hingga Salat Hadap Timur

Diketahui kartu dari Puang Lalang ini ia jual kepada para pengikutnya seharga 250 ribu rupiah.

Melansir dari TribunGowa, polisi sebelumnya telah memeriksa lebih dari dua puluh orang dalam kasus ini.

Dalam penangkapan terhadap Puang Lalang, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah.

Antara lain barang bukti yang disita dari kediaman Puang La'lang, serta barang bukti yang dikumpulkan MUI Kabupaten Gowa.

Polisi mengatakan selain melanggar pasal penistaan agama, ia juga dikaitkan dengan pasal pencucian uang.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Puang La'lang ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2019.

Aliran ini dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Aliran Sesatajaran sesatGowa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved