Polemik APBD DKI 2020
Anggota DPRD DKI F-PDIP Temukan Anggaran Janggal Rp 52 Miliar untuk Pembelian Pasir: Buat Apa Itu?
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ima Mahdiah temukan anggaran janggal dalam dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2020.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menemukan sejumlah anggaran janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Anggaran-anggaran janggal tersebut ditemukan Ima saat menyisir anggaran Dinas Pendidikan.
Diketahui, ia merupakan anggota Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat yang mengurusi bidang pendidikan.
• Kritisi APBD DKI, Politisi PSI Sebut Anies Baswedan Enggan Disalahkan: Tolong, Evaluasi Diri
Ima mengatakan, pekan lalu, ia melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ia kemudian meminta data anggaran dari dinas tersebut.
"Kita masih menelusuri aku dibantu sama tim penyisir anak magang Fraksi PDI-P, nemuin hal-hal seperti contohnya pasir aku pikir ini kan bukan rehab. Di luar dari rehab ini bantuan BOP BOS itu kita telusuri," kata Ima saat ditemui di ruangannya di lantai 7, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Mantan staf Gubernur DKI Jakarta ke-15 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini mengaku menemukan sejumlah anggaran janggal seperti anggaran untuk pasir senilai Rp 52,16 miliar.
• Taufiqurrahman Sebut Warga Tak Bisa Urus APBD DKI, tapi Malah Dicecar Najwa Shihab, Lihat Reaksinya
• Kisruh APBD DKI, Politisi PSI Soroti Anies Baswedan yang Enggan Disalahkan: Kalau Mau Main, Ya Main
Ima bingung lantaran anggaran pasir masuk dalam Biaya Operasional Pendidikan SMP dan SMK.
"Ini pasir di situ tertulisnya untuk alat peraga sekolah. Totalnya Rp 52 miliar buat apa itu? Dia di SMKN (jurusan) bisnis manajemen. Memangnya bisnis manajemen ada pasirnya?" jelas dia.
Ia mengungkapkan, anggaran pasir tersebut masuk dalam anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat.
"Jadi pasir itu adanya di koloman aja di penyediaan BOP SMPN terus ada di BOP SMK jurusan bisnis manajemen terus ada lagi di BOP SMK teknologi pengadaan pasir ini nih. Terus ada lagi di wajib belajar 12 tahun, enggak tau apa yang digunakan dari pasir," tutur dia. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD DKI F-PDIP Ungkap Anggaran Janggal Rp 52 Miliar untuk Pembelian Pasir pada Dinas Pendidikan"