Breaking News:

Kabinet Jokowi

Sempat Mengira Jabat Jaksa Agung, Mahfud MD Sudah Berencana Lakukan Hal Ini untuk KPK, tapi Tak Jadi

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya pernah mengira akan jadi Jaksa Agung, hingga sudah merencanakan hal ini, namun ia malah jabat menteri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Talk Show tvOne
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya pernah mengira akan jadi Jaksa Agung, sudah berencana akan memperkuat penegakan hukum lewat penguatan KPK 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengira dirinya akan ditempatkan di Kejaksaan Agung.

Mempersiapkan kemungkinan tersebut, Mahfud MD berencana akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penguatan KPK dilakukan oleh Mahfud MD karena adanya isu KPK sedang dilemahkan.

Mahfud MD Beberkan 3 Cara Pemerintah Tindak Gerakan Radikalisme: Jangan Apa-apa Salahin Pemerintah

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Selasa (5/11/2019), awalnya Mahfud MD menceritakan bagaimana dirinya melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan timnya.

Mahfud mengatakan ketika dipanggil oleh Jokowi dirinya tidak mengira akan ditempatkan sebagai Menteri Koordinator (Menko).

"Ketika saya dipanggil oleh Pak Jokowi pada waktu itu, pikiran saya itu tidak ke Menko," jelas Mahfud.

Pada pertemuan-pertemuan tersebut Mahfud MD membicarakan soal kemungkinan dirinya ditempatkan sebagai Jaksa Agung.

"Karena sudah lama sebelumnya pembicaraan-pembicaraan dengan timnya Pak Jokowi, saya sebenarnya diproyeksikan untuk Jaksa Agung," tambahnya.

Adanya kemungkinan dirinya ditempatkan di Jaksa Agung, Mahfud sudah merencanakan untuk pembenahan hukum.

"Oleh sebab itu saya menyiapkan diri untuk pembenahan penegakan hukum," jelas dia.

Mahfud menekankan dirinya akan membenahi KPK.

Hal tersebut lantaran banyaknya isu yang beredar soal KPK saat ini sedang dilemahkan.

"Kan katanya KPK sekarang dilemahkan," kata Mahfud.

Dirinya bertekad untuk menguatkan KPK ketika ditempatkan di Kejaksaan Agung.

"Maka kalau saya di Kejaksaan Agung , justru sana (KPK) harus dikuatkan," jelasnya.

Namun setelah dirinya dipanggil pada oleh Jokowi pada Senin (21/10/2019), ia justru akan ditempatkan menjadi Menko Polhukam.

"Tapi begitu dipanggil presiden saya diberitahu untuk menjadi Menkopolhukam," terangnya.

Mahfud kemudian menjelaskan saat itu ia tidak langsung memberitahu posisi yang akan ia jabat karena adanya persetujuan dengan presiden.

"Tapi waktu itu saya membikin teka-teki karena ada kesepakatan dengan presiden," kata Mahfud.

Ia mengatakan presiden berpesan kepada dirinya agar tidak menyebut nama jabatannya.

Jokowi meminta Mahfud hanya menyebut bidang-bidang yang akan ia kerjakan.

"Nanti Pak Mahfud tidak usah menyebut nama jabatannya, tapi sebut saja bidang-bidang yang akan ditangani Pak Mahfud itu apa saja," ujar Mahfud mengutip kata-kata yang disampaikan oleh Jokowi kepada dirinya.

Bidang yang akan ditangani olehnya di antaranya adalah Bidang perlindungan HAM, bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi, radikalisme, separatisme.

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media

Ketika ditanya oleh wartawan dirinya akan menjadi menteri apa, Mahfud menjawab kemungkinan posisi menteri yang akan ia jabat.

"Ya bidangnya itu, kalau enggak jadi Menhan, bisa Jaksa Agung, bisa Menkumham," ujar Mahfud.

Mahfud MD juga mengiyakan soal kemungkinan dirinya ditempatkan menjadi Menteri Agama untuk melawan radikalisme.

"Menteri Agama radikalisme kan," jelas dia.

Mahfud tetap tidak akan menyebutkan jabatan apa yang akan diembannya, karena sudah berjanji dengan Jokowi.

"Kalau saya sebutkan jabatan yang ditunjuk oleh presiden, berarti saya mengkhianati kesepakatan, kan kesepakatannya saya tidak boleh menyebut," tuturnya.

Setelah itu Mahfud mengatakan muncul banyak dugaan dirinya akan ditempatkan sebagai Menkumham atau Jaksa Agung.

"Lalu semuanya berspekulasi saya itu Menkumham atau Jaksa Agung," jelas dia.

Kemudian setelah diumumkan menjadi Menkopolhukam, Mahfud mengatakan banyak pihak yang kaget akan hal tersebut.

"Tau-tau sesudah diumumkan, Menkopolhukam, makannya kaget," ucapnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 1.50

Mahfud MD Bahas Perppu KPK

Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Mahfud MD Kompas.com, Selasa (5/11/2019), Mahfud menyebut Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada gunanya masyarakat berharap pada dirinya untuk mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Joko Widodo
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Seusai Mahfud MD menjadi Menko Polhukam, banyak pihak yang berharap dirinya dapat mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud MD.

Meski tak dapat menjamin dikeluarkannya Perppu KPK, Mahfud MD mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Jokowi.

Diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

Perppu KPK tersebut dapat membatalkan Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang merupakan hasil karya dari DPR. 

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap Mahfud MD.

"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," kata dia menambahkan.

Kini menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku sikapnya tak pernah berubah.

Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?

Ia masih mendukung Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK.

Namun demikian, sebagai seorang menteri Mahfud MD tak dapat menentang segala keputusan Jokowi.

Mahfud MD mengaku akan tunduk pada segala keputusan yang diambil oleh sang presiden.

Terkait keputusan Jokowi, Mahfud MD menyebut mantan Wali Kota Solo itu belum menentukan sikap untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu," kata Mahfud.

Ia lantas menyoroti tentang kabar yang beredar tentang sikap Jokowi yang menolak mengeluarkan Perppu KPK.

"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat," ujar Mahfud MD.

"Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu."

Mahfud MD melanjutkan, Jokowi akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU KPK.

Sebelum menentukan sikap, presiden disebutnya juga akan melakukan uji materi terlebih dahulu.

Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk bersabar.

"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK," ucap Mahfud MD.

"Nanti sesudah MK, kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," imbuhnya.

 (TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDKabinet JokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved