Breaking News:

Isu Radikalisme

Di ILC, Mahfud MD Tantang Debat Orang yang Miliki Pandangan soal Radikalisme: Saya Juga Boleh Bicara

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan usahanya untuk memberikan penjelasan soal radikalisme secara jelas di ILC.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menko Polhukam Mahfud MD sebut pelarangan penggunaan busana tertentu oleh Menteri Agama mungkin didasari oleh latar belakang militer Fachrul Razi 

Ia menegaskan sekali lagi, orang boleh berwacana soal radikalisme.

Sehingga, jangan menuduh pemerintah antikebebasan bagi rakyatnya yang ingin bersuara.

"Boleh berwacana tetapi jangan dibilang kalau membuat kontra wacana seperti saya, kalau dibilang antikebebasan, enggak."

"Mereka boleh bicara, tapi saya juga harus boleh bicara membantah," tegas Mahfud MD.

Lihat videonya sejak menit ke-6:21:

Sementara itu, Mahfud MD sudha menjelaskan ada tiga jenis radikalisme antara lain, takfiri, jihadis, dan politik ideologis.

"Bentuknya ada tiga secara ilmiah, satu takfiri pertama selalu menganggap orang lain kafir dirinya yang benar."

"Lalu yang kedua jihadis itu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain yang berbeda kalau perlu membunuh."

"Lalu yang ketiga politik ideologis mengajak adu wacana bahwa yang ada ini salah dengan penyesatan pemikiran," papar Mahfud MD.

Menteri yang merupakan Pakar Tata Hukum Negara ini lantas menjelaskan beda tindakan pemerintah pada pelaku radikalisme.

"Nah itu saja sebenarnya dan tindakan dari pemerintah itu berbeda ya, kalau sikap radikal itu dituangkan di organisasi ya organisasinya yang ditangkap."

"Kalau jihadis orangnya yang ditangkap karena jihadis itu masuk ke teror praktiknya," ungkapnya.

 Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?

Lantas, Mahfud MD menjelaskan pemerintah berani membuka perdebatan soal radikalisme jika ada pihak yang menentang melalui adu wacana.

"Nah kita menghadapinya kalau wacana kita hadapi dengan wacana. Oleh karena itu saya berani berdebat soal wacana keagamaan," kata Mahfud MD.

Namun, jika radikalisme sudah berbentuk jihadis dan meneror orang lain maka hal itu diserahkan pada pihak berwajib.

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)radikalisme
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved