Breaking News:

Terkini Nasional

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kabarnya Menyesal, Disebut Tak Kuat Melihat Videonya

Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019).

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Tak Hanya Kasus Novel, Kapolri Idham Azis Juga akan Usut Kasus Lainnya setelah Tunjuk Kabareskrim

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Fakta Lengkap di Balik Viral 4 Anjing Peliharaan Tewas, Diduga Disiram Cairan Kimia hingga Pelaku

Penyebar Video Viral Penggal Kepala Jokowi Juga Bebas

Suasana haru terjadi setelah majelis hakim memvonis bebas Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Hakim ketua, Yuzaida di dalam ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan vonis, Senin.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

 Tanggapi soal Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Moeldoko: Jangan Perlakukan Presiden Sembarangan

Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya.

Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.

“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terima kasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.

Setelah itu, perempuan berumur 47 tahun ini nampak memeluk anak keduanya yang kala itu menemaninya di ruang sidang.

Suasana tampak haru.

 Inilah Target yang Tak Bisa Dicapai Jokowi di Periode Pertama Menjabat sebagai Presiden

Terdengar tangisan ibu dan anak di dalam ruang sidang.

Ina juga langsung menghampiri pamannya yang juga berada di ruang sidang.

Seusai sidang, Ina mengaku akan melanjutkan hari-harinya kembali.

Ia mengaku, rindu dengan tiga anaknya yang selama ini ia tinggalkan.

“Saya akan menjalankan hari-hari saya secara normal dan kembali kepelukan anak saya yang selama ini saya tinggalkan sendiri,” ucap Ina.

Ia mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati.

“Yang pasti saya akan berhati-hati lagi kedepannya Insya Allah, yang jelas saya juga tidak ada dendam kepada siapa pun,” tuturnya.

Polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Mei 2019.

Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video lewat grup WhatsApp.

 Soal Penusukan Wiranto, Dosen UGM: Jujur Saya Amat Malu Punya Anggota Dewan seperti Bu Hanum Rais

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.

Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

"Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.

(Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral" dan "Divonis Bebas, Wanita Penyebar Video Ancaman Pemenggalan Jokowi Sujud Syukur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pria Ancam Penggal Kepala JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)Video Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved