Polemik APBD DKI 2020
Pemprov DKI Usul Anggaran Konsultan Rp 556 Juta per RW Buat Tata Kampung Kumuh, DPRD: Tak Masuk Akal
Anies menggunakan konsep community action plan (CAP) untuk merencanakan penataan kampung-kampung kumuh itu.
Editor: Lailatun Niqmah
Sebab, fasilitator dan surveyor hanya bisa bekerja untuk satu RW, bukan beberapa RW dalam satu kelurahan seperti halnya tenaga ahli.
Kegiatan yang dilakukan para tenaga ahli dan lainnya akan menghasilkan dokumen perencanaan.
Rencana itu akan dieksekusi dengan program collaborative implementation plan (CIP) pada tahun berikutnya.
Khusus di Jakarta Barat, Suku Dinas Perumahan akan membuat rencana penataan 22 RW kumuh pada 2020.
Sebanyak 22 RW kumuh yang akan ditata dengan konsep CAP itu tersebar di sembilan kelurahan di Jakarta Barat.
• Enggan Ungkap Cacat Sistem Anggaran Era Ahok ke Publik, Anies Tegaskan Dirinya Tak Ingin Cekcok
Berikut rincian 22 RW tersebut:
1. Kelurahan Kembangan Utara: RW 004 dan 006
2. Kelurahan Wijaya Kusuma: RW 002, 003, 005, 007, dan 008
3. Kelurahan Krendang: RW 002 dan 003
4. Kelurahan Jembatan Lima: RW 006
5. Kelurahan Pekojan: RW 008, 010, dan 012
6. Kelurahan Palmerah: RW 004 dan 008
7. Kelurahan Krukut: RW 002, 003, dan 005
8. Kelurahan Tangki: RW 004
9. Kelurahan Kalideres: RW 001, 010, dan 013
(Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Anggaran Rencana Penataan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Per RW"